Dua Kali Cacat Formal, Kuasa Hukum dan Direksi PT JIEP Dinilai Arogan dan Abai Hukum

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeery Nababan Pengacara (dok. pribadi)

Jeery Nababan Pengacara (dok. pribadi)

JAKARTA – Polemik sengit antara pengelola lahan parkir di Kawasan Industri Pulogadung dengan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) kian memanas. Kali ini, kuasa hukum pengguna lahan, Jerry Herdianto Nababan, S.H., secara terang-terangan menyoroti tindakan yang dinilai arogan, ceroboh, dan indikatif dari manajemen serta kuasa hukum PT JIEP.

Hal ini disampaikan dalam tanggapan resmi kedua yang menolak surat “Sosialisasi Kedua dan Peringatan” dari kuasa hukum PT JIEP, TSA Advocates.

“Kami tidak habis pikir. Sudah kami ingatkan secara profesional dan santun dalam surat pertama tentang pentingnya surat kuasa khusus sebagai legal standing. Ternyata, surat kedua yang mereka kirimkan pada 11 Desember 2025 masih juga tidak dilampiri surat kuasa tersebut. Ini bukan lagi kelalaian, ini bentuk pengabaian terhadap prinsip hukum paling dasar yang diajarkan di Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” tegas Jerry Nababan, dalam surat tanggapannya kepada media,  Senin (15/12/2025).

Jerry menyebut sikap TSA Advocates ini sebagai bentuk “keserampangan” dan “kegagalan paham” terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas. “Mereka bertindak atas nama Direksi PT JIEP, tapi tanpa bukti kuasa yang sah. Ini mempertanyakan kredibilitas proses hukum yang mereka jalankan. Apakah ini cerminan dari budaya korporasi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) yang abai terhadap koridor hukum?” tanyanya retoris.

Surat tanggapan juga menyoroti kejanggalan lain. TSA Advocates dalam surat keduanya mengacu pada “Surat Himbauan Pertama tertanggal 1 Desember 2025”. Namun, klien hanya menerima satu surat pada 8 Desember, yaitu somasi pertama yang justru tidak bertanggal. “Mana buktinya surat 1 Desember itu? Klien kami tidak pernah menerima. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada manipulasi tanggal atau ketidakakuratan administrasi yang fatal dari kuasa hukum PT JIEP?” tulis Jerry dalam suratnya.

Firma Hukum RKHK & Partners kembali menegaskan bahwa eskalasi somasi ini diduga kuat terkait penolakan kliennya untuk memenuhi permintaan pembayaran “liar” yang diusung oleh oknum yang mengaku perwakilan PT JIEP pada Juli 2025 lalu. “Klien kami bersedia bayar, asal ada perjanjian sah.

Karena itu ditolak, kini mereka memakai cara somasi yang punya cacat formal. Ini sangat disayangkan dan mengindikasikan praktik bisnis yang tidak sehat,” papar Jerry.

Pihak pengguna lahan kembali mengancam akan melaporkan dugaan penelantaran tanah oleh PT JIEP selama lebih dari 20 tahun ke Kementerian ATR/BPN. Selain itu, surat tersebut sekali lagi mengingatkan prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto (kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi).

“Direksi PT JIEP dan kuasa hukumnya sepertinya menutup mata. Ada lebih dari 300 kepala keluarga yang hidupnya bergantung dari lahan ini. Tindakan gegabah dan arogan mereka, yang hanya berdasarkan somasi cacat hukum, berpotensi memicu gejolak sosial yang mereka sendiri tidak akan sanggup tanggung,” ucap Jerry dengan nada peringatan keras.

Secara keseluruhan, tanggapan kedua ini menggambarkan kuasa hukum PT JIEP dan direksinya dianggap memiliki mentalitas “main paksa” tanpa membangun dasar hukum yang kuat terlebih dahulu. Mereka dituding ingin menggunakan cara cepat dan intimidasi melalui somasi, namun malah mempermalukan diri sendiri dengan kesalahan prosedural berulang.

“Kami siap dialog, tetapi kami tidak akan tunduk pada tekanan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan etika profesi advokat itu sendiri,” tutup Jerry.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Berita Terbaru

Hiburan

Eminem Rayakan 18 Tahun Bebas Narkoba

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:26 WIB