JAKARTA – Waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan semakin sempit. Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta DPR dan pemerintah tetap mengupayakan pengesahan RUU tersebut paling lambat Oktober 2026.
Namun, tuntutan mengejar tenggat waktu tidak boleh membuat proses legislasi berlangsung terburu-buru. Bagi kalangan buruh, kualitas substansi dan kekuatan perlindungan pekerja harus menjadi prioritas utama.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR telah membuka babak baru dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
Persoalannya, waktu yang tersedia dari akhir Agustus hingga Oktober 2026 hanya sekitar dua bulan. Sementara itu, materi yang harus dibahas menyangkut berbagai persoalan mendasar, mulai dari upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, hingga tenaga kerja asing.
“Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh. Kalau itu terjadi, kami pasti menolak sebagaimana kami menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, Sabtu (29/8/2026)
Judul Harus Sejalan dengan Isi RUU
Said menilai penggunaan kata “perlindungan” dalam nama RUU harus memiliki konsekuensi terhadap seluruh substansi yang diatur.
Menurutnya, negara harus hadir melindungi pekerja sejak sebelum memasuki hubungan kerja, ketika menjalankan pekerjaan, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
“Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja,” tegasnya.
Karena itu, KSP-PB dan KSPI menyoroti sedikitnya 10 klaster yang dinilai menjadi kunci perlindungan pekerja dalam RUU tersebut.
10 Poin yang Diminta KSPI
Pertama, soal upah.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai harus memastikan pekerja memperoleh upah yang layak. Kebijakan pengupahan, kata Said, jangan kembali diarahkan pada konsep upah murah.
Ketentuan pengupahan yang selama ini telah diterima pekerja dan pengusaha, termasuk substansi PP Nomor 49 Tahun 2026 mengenai upah minimum, dapat menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan.
Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK).
KSPI meminta PHK ditempatkan sebagai pilihan terakhir. Prosedur PHK harus dilakukan secara adil dan tidak dibuat semakin mudah bagi perusahaan.
Ketiga, pesangon.
KSP-PB dan KSPI menolak ketentuan yang memungkinkan pembayaran pesangon hanya 0,5 kali ketentuan sebagaimana masih dimungkinkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Menurut Said, pesangon semestinya paling sedikit satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil. Sebab, pesangon merupakan pengganti pendapatan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Keempat, outsourcing atau alih daya.
KSP-PB meminta praktik outsourcing dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Usulan serikat pekerja adalah membatasi pekerjaan alih daya pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.
Sementara itu, jasa penunjang sektor perminyakan serta pengaturan outsourcing di lingkungan BUMN dinilai perlu memiliki ketentuan khusus, termasuk melalui pembentukan anak perusahaan.
Kelima, pekerja kontrak atau PKWT.
Jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus memiliki batas yang jelas. Pengaturan tidak boleh memberikan ruang kontrak tanpa batas kepada pengusaha.
Said mengatakan Putusan MK perlu dijadikan rujukan, termasuk mengenai batas keseluruhan PKWT paling lama lima tahun.
Praktik kontrak yang sangat pendek, dilakukan berulang kali, atau bahkan berlangsung sepanjang masa kerja harus dicegah.
Keenam, tenaga kerja asing (TKA).
KSPI meminta keberadaan TKA dibatasi untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.
Masa kerja TKA diusulkan maksimal tiga tahun dan harus disertai kewajiban transfer pengetahuan, teknologi, serta pekerjaan kepada tenaga kerja Indonesia.
Sebaliknya, penggunaan TKA untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan khusus harus dilarang.
Ketujuh, waktu kerja dan istirahat panjang.
Prinsip 40 jam kerja dalam satu minggu dinilai harus tetap dipertahankan.
Skemanya dapat berupa delapan jam sehari untuk lima hari kerja atau tujuh jam sehari untuk enam hari kerja. Pekerjaan yang melampaui batas tersebut harus dihitung sebagai lembur.
KSPI juga menolak pengaturan waktu kerja yang terlalu fleksibel apabila berpotensi mengurangi kepastian waktu istirahat pekerja.
Selain itu, hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun perlu dipulihkan dan dijamin.
Kedelapan, sanksi pidana.
Pelanggaran terhadap hak normatif pekerja yang berkaitan dengan uang harus mendapatkan sanksi tegas.
Menurut KSPI, pengusaha yang tidak membayar upah minimum maupun pesangon harus tetap dapat dikenai sanksi pidana.
Kesembilan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Cakupan program JKP diminta diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
KSPI mendorong JKP dikembangkan menuju sistem asuransi pengangguran yang lebih kuat. Kontribusi pengusaha dan manfaat yang diterima pekerja harus mampu memberikan perlindungan setelah seseorang kehilangan pekerjaan akibat PHK.
Kesepuluh, perlindungan pekerja kontrak dan outsourcing setelah PHK.
Pekerja kontrak dan outsourcing harus mendapatkan kompensasi yang memiliki fungsi seperti pesangon.
Usulannya, satu tahun masa kerja dihitung senilai satu bulan upah, dengan skala manfaat maksimal hingga sembilan bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.
KSPI Soroti Tarik-Menarik Kepentingan
Said mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berpotensi menghadapi polarisasi kepentingan yang cukup tajam.
Di satu sisi terdapat KSP-PB, kelompok Perjuangan Buruh Indonesia, sejumlah unsur serikat pekerja di luar koalisi, serta Forum Serikat Pekerja BUMN.
Di sisi lain terdapat kepentingan dunia usaha yang antara lain disalurkan melalui Apindo, Kadin, dan berbagai asosiasi sektoral.
Perbedaan pandangan juga sangat mungkin muncul di antara fraksi-fraksi DPR dan pemerintah.
Karena itu, Said mengingatkan agar proses legislasi tidak mengulangi pengalaman pembentukan Omnibus Law yang menurutnya berlangsung secara cepat dan minim keterbukaan.
Ia membandingkannya dengan proses lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membutuhkan pembahasan panjang.
“Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel. RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh,” ujar Said.
Minta Jalan Konstitusional Jika Pembahasan Tak Tuntas
KSP-PB dan KSPI pada prinsipnya tetap meminta DPR dan pemerintah berupaya memenuhi amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan menyelesaikan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026.
Namun, jika pembahasan substantif tidak memungkinkan diselesaikan secara layak dalam waktu sekitar dua bulan, mereka meminta pemerintah dan DPR mencari jalan konstitusional.
Said merujuk pada pertimbangan MK bahwa apabila undang-undang baru belum selesai hingga batas waktu yang ditentukan, ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku sampai terbentuk undang-undang baru.
Meski demikian, opsi tersebut menurutnya hanya boleh ditempuh dalam kondisi terpaksa. Bukan menjadi alasan untuk mengabaikan amanat MK.
Jika diperlukan aturan transisi, KSP-PB dan KSPI mengusulkan penghimpunan norma-norma yang dinilai paling melindungi pekerja dari UU Nomor 13 Tahun 2003, peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta ketentuan tertentu dalam UU Cipta Kerja.
Beberapa ketentuan yang dinilai dapat dipertahankan antara lain aturan pengupahan yang telah diterima para pihak, hasil revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 terkait pembatasan alih daya, program JKP, kompensasi pekerja kontrak dan outsourcing, serta sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar upah minimum dan pesangon.
“Jalan transisi itu hanya pilihan apabila benar-benar terpaksa. Sikap utama kami tidak berubah: amanat Putusan MK harus dijalankan dan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus diupayakan selesai Oktober 2026. Tetapi hasil akhirnya wajib lebih melindungi buruh, bukan menghidupkan kembali pasal-pasal yang sudah ditolak pekerja,” pungkas Said Iqbal.
Penulis : lazir
Editor : ameri












