JAKARTA – Upaya pembenahan tata kelola pertanahan nasional terus dikebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satunya melalui Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan yang digelar pada Jumat (9/1/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari RUU Administrasi Pertanahan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum nasional untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan di bidang pertanahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penyusunan undang-undang ini bertujuan mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, terintegrasi, serta memiliki kepastian hukum.
“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini tentu adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memiliki kepastian hukum serta menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah,” ujar Dalu.
Menurutnya, RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi tinggi dan bersifat strategis. Regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam menjamin kepastian hak atas tanah, memperkuat sistem administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dalam arti luas. Selain itu, RUU ini juga berkaitan erat dengan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat, sehingga dinilai perlu segera diselesaikan.
Dalu menjelaskan, persoalan pertanahan di Indonesia hingga kini masih diwarnai fragmentasi regulasi dan kelembagaan. Karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai lex generalis yang mampu menjawab perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, sekaligus mengatasi tumpang tindih regulasi sektoral.
“Undang-undang ini tidak sekadar mengatur persoalan teknis, tetapi juga berdampak sangat luas. Baik dalam konteks kesejahteraan sosial, kepastian hukum, kemakmuran, daya saing ekonomi, maupun pencegahan mal administrasi yang berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.
Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kick Off Meeting tersebut dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik secara luring maupun daring.
Kepada tim penyusun, Dalu berpesan agar terbuka terhadap kritik dan perbedaan pendapat dalam proses penyusunan. Ia menekankan pentingnya menjadikan rencana aksi RUU Administrasi Pertanahan sebagai rujukan jangka panjang.
“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20–30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunan ini harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






