PTUN Jakarta Tolak Gugatan Yayasan Citta Loka Taru terhadap Presiden dan Menteri Desa Yandri Susanto

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTUN Jakarta. (Foto Istimewa)

PTUN Jakarta. (Foto Istimewa)

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Citta Loka Taru terhadap Presiden Republik Indonesia dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 130/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada 9 September 2025.

Gugatan tersebut diajukan Yayasan Citta Loka Taru dengan dalih bahwa Presiden melakukan tindakan administratif yang melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto dari jabatan Menteri Desa dan PDTT setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 24 Februari 2025.

Namun, majelis hakim PTUN Jakarta menilai dalil penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam sidang, pihak tergugat menyatakan bahwa Yayasan Citta Loka Taru tidak memiliki kepentingan hukum yang dirugikan akibat putusan MK tersebut, karena perkara tersebut merupakan sengketa Pilkada yang telah diselesaikan dan dilaksanakan amar putusannya berupa pemungutan suara ulang (PSU).

“Objek sengketa bukan merupakan sengketa tata usaha negara, melainkan perkara Pilkada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas pihak tergugat.

Tergugat juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi Presiden untuk memberhentikan Menteri Desa, sebab putusan MK tidak memuat perintah imperatif atau naratif mengenai pemberhentian tersebut.

Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi fakta dari Kementerian Sekretariat Negara, Muhammad Zulkarnaen, Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara. Ia menegaskan bahwa biro yang dipimpinnya tidak melakukan analisis atas pengangkatan atau pemberhentian menteri karena hal tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

Dua saksi ahli turut dihadirkan dalam persidangan. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai dalil penggugat tidak relevan karena hanya berdasar pada asumsi kerugian akibat pembayaran pajak yang diklaim digunakan untuk pembiayaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

“Tidak ditemukan kalimat imperatif dalam putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan Presiden memberhentikan Menteri Desa. Secara hukum formil maupun materil, tidak ada kewajiban bagi Presiden untuk melakukannya,” tegas Prof. Juanda dalam keterangannya.

Sementara itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan MK bersifat terbatas hanya untuk sengketa hasil pemilu atau Pilkada, bukan untuk memberhentikan seorang menteri.

Menurutnya, jika dalam putusan MK terbukti ada campur tangan atau nepotisme, maka seharusnya amar putusan berbunyi diskualifikasi, bukan pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, dasar hukum pemberhentian seorang menteri tidak dapat dikaitkan langsung dengan putusan MK tersebut.

“Pemberhentian seorang menteri memiliki mekanisme tersendiri dan harus melalui due process of law yang membuktikan adanya pelanggaran secara otentik,” ujar Maruarar.

Dengan pertimbangan tersebut, PTUN Jakarta menilai gugatan Yayasan Citta Loka Taru tidak beralasan secara hukum dan menolak seluruh tuntutannya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual
Ketua Umum WLC Tunjuk Nurhayati sebagai Wakil Ketua Umum

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:33 WIB

Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB