
Hukum | Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:13 WIB
Gugatan tersebut diajukan Yayasan Citta Loka Taru dengan dalih bahwa Presiden melakukan tindakan administratif yang melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto dari jabatan Menteri Desa dan PDTT setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 24 Februari 2025.