PTUN Jakarta Tolak Gugatan Yayasan Citta Loka Taru terhadap Presiden dan Menteri Desa Yandri Susanto

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTUN Jakarta. (Foto Istimewa)

PTUN Jakarta. (Foto Istimewa)

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Citta Loka Taru terhadap Presiden Republik Indonesia dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 130/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada 9 September 2025.

Gugatan tersebut diajukan Yayasan Citta Loka Taru dengan dalih bahwa Presiden melakukan tindakan administratif yang melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto dari jabatan Menteri Desa dan PDTT setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 24 Februari 2025.

Namun, majelis hakim PTUN Jakarta menilai dalil penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam sidang, pihak tergugat menyatakan bahwa Yayasan Citta Loka Taru tidak memiliki kepentingan hukum yang dirugikan akibat putusan MK tersebut, karena perkara tersebut merupakan sengketa Pilkada yang telah diselesaikan dan dilaksanakan amar putusannya berupa pemungutan suara ulang (PSU).

“Objek sengketa bukan merupakan sengketa tata usaha negara, melainkan perkara Pilkada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas pihak tergugat.

Tergugat juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi Presiden untuk memberhentikan Menteri Desa, sebab putusan MK tidak memuat perintah imperatif atau naratif mengenai pemberhentian tersebut.

Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi fakta dari Kementerian Sekretariat Negara, Muhammad Zulkarnaen, Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara. Ia menegaskan bahwa biro yang dipimpinnya tidak melakukan analisis atas pengangkatan atau pemberhentian menteri karena hal tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

Dua saksi ahli turut dihadirkan dalam persidangan. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai dalil penggugat tidak relevan karena hanya berdasar pada asumsi kerugian akibat pembayaran pajak yang diklaim digunakan untuk pembiayaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

“Tidak ditemukan kalimat imperatif dalam putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan Presiden memberhentikan Menteri Desa. Secara hukum formil maupun materil, tidak ada kewajiban bagi Presiden untuk melakukannya,” tegas Prof. Juanda dalam keterangannya.

Sementara itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan MK bersifat terbatas hanya untuk sengketa hasil pemilu atau Pilkada, bukan untuk memberhentikan seorang menteri.

Menurutnya, jika dalam putusan MK terbukti ada campur tangan atau nepotisme, maka seharusnya amar putusan berbunyi diskualifikasi, bukan pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, dasar hukum pemberhentian seorang menteri tidak dapat dikaitkan langsung dengan putusan MK tersebut.

“Pemberhentian seorang menteri memiliki mekanisme tersendiri dan harus melalui due process of law yang membuktikan adanya pelanggaran secara otentik,” ujar Maruarar.

Dengan pertimbangan tersebut, PTUN Jakarta menilai gugatan Yayasan Citta Loka Taru tidak beralasan secara hukum dan menolak seluruh tuntutannya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya
Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim
LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar
Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru
Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu
Payung Hukum Sudah Ada: Perkara Victor Segera Berujung Penetapan Tersangka
Praperadilan Berulang Dinilai Ganggu Penegakan Hukum, LAKI Desak MA Segera Bertindak
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II, Sutikno Resmi Jabat Kajati DKI

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 13:16 WIB

Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:53 WIB

LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu

Berita Terbaru