Permohonan Inkracht di PN Jakarta Utara, Kuasa Hukum Sebut PK Lawan Sudah Daluwarsa

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Utara (dok. rentak.id)

Ruang PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Utara (dok. rentak.id)

JAKARTA – Sengketa hukum yang melibatkan dua warga Jakarta Pusat, Arwan Koty dan Finny Fong, kembali memasuki babak baru. Keduanya, didampingi kuasa hukum, mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (23/9/2025) siang untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Kuasa hukum Arwan dan Finny, Aswar, menjelaskan bahwa permohonan ini berkaitan dengan putusan perkara perdata yang telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Putusan tersebut tercatat dalam perkara No. 556/PDT.G/2023/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Juni 2024, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1074/PDT/2024/PT.DKI tanggal 28 Agustus 2024, hingga kasasi Mahkamah Agung No. 342 K/Pdt/2025 tanggal 10 Februari 2025.

“Klien kami adalah pihak penggugat sekaligus pemohon kasasi yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Aswar di PN Jakarta Utara.

Namun, Aswar mengungkapkan bahwa pihak lawan, yang disebutnya sebagai Toni, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2 September 2025. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, PK tersebut diajukan dengan alasan kekhilafan hakim pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Menurut Aswar, pengajuan PK tersebut sudah melewati batas waktu yang diatur dalam Pasal 67 huruf d dan f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Putusan kasasi diputus pada 10 Februari 2025. Sesuai undang-undang, PK dapat diajukan paling lambat 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, tenggat waktunya jatuh pada 10 Agustus 2025. Karena diajukan 2 September 2025, maka PK tersebut sudah daluwarsa,” tegas Aswar.

Dengan demikian, ia menilai permohonan PK yang diajukan oleh pihak lawan sudah tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya ditolak oleh pengadilan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik
Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Berita Terbaru