Permohonan Inkracht di PN Jakarta Utara, Kuasa Hukum Sebut PK Lawan Sudah Daluwarsa

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Utara (dok. rentak.id)

Ruang PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Utara (dok. rentak.id)

JAKARTA – Sengketa hukum yang melibatkan dua warga Jakarta Pusat, Arwan Koty dan Finny Fong, kembali memasuki babak baru. Keduanya, didampingi kuasa hukum, mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (23/9/2025) siang untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Kuasa hukum Arwan dan Finny, Aswar, menjelaskan bahwa permohonan ini berkaitan dengan putusan perkara perdata yang telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Putusan tersebut tercatat dalam perkara No. 556/PDT.G/2023/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Juni 2024, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1074/PDT/2024/PT.DKI tanggal 28 Agustus 2024, hingga kasasi Mahkamah Agung No. 342 K/Pdt/2025 tanggal 10 Februari 2025.

“Klien kami adalah pihak penggugat sekaligus pemohon kasasi yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Aswar di PN Jakarta Utara.

Namun, Aswar mengungkapkan bahwa pihak lawan, yang disebutnya sebagai Toni, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2 September 2025. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, PK tersebut diajukan dengan alasan kekhilafan hakim pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Menurut Aswar, pengajuan PK tersebut sudah melewati batas waktu yang diatur dalam Pasal 67 huruf d dan f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Putusan kasasi diputus pada 10 Februari 2025. Sesuai undang-undang, PK dapat diajukan paling lambat 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, tenggat waktunya jatuh pada 10 Agustus 2025. Karena diajukan 2 September 2025, maka PK tersebut sudah daluwarsa,” tegas Aswar.

Dengan demikian, ia menilai permohonan PK yang diajukan oleh pihak lawan sudah tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya ditolak oleh pengadilan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Berita Terbaru