Tak Ada Itikad Baik, Pengacara Jerry Nababan Siap Bongkar Kasus Strada ke Publik!

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Jerry  Nababan, S.H.  dan Elifas Sianturi, S.H. (dok.rentak.id)

Advokat Jerry Nababan, S.H. dan Elifas Sianturi, S.H. (dok.rentak.id)

JAKARTA – Advokat Jerry Nababan, S.H. dan Elifas Sianturi, S.H. dari Kantor Hukum JHN & Partner resmi melayangkan Somasi Pertama kepada Direktur Utama Perkumpulan Strada terkait dugaan pendirian bangunan TK Strada Kampung Sawah dan SD Strada Kampung Sawah di atas tanah milik ahli waris kliennya, IGN Markus.

Jerry menjelaskan, tanah yang disengketakan berlokasi di Jl. Raya Kampung Sawah No. 67, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi dengan luas 6.997 meter persegi, yang tercatat atas nama almarhum Limah Lampung.

“Berdasarkan berbagai dokumen resmi, termasuk Surat Pernyataan Waris tanggal 25 Agustus 2011 dan keterangan dari pejabat desa serta kelurahan, tanah tersebut adalah milik Limah Lampung dan belum pernah dijual, dihibahkan, atau dialihkan kepada pihak manapun,” tegas Jerry, Senin (11/8/2025).

Jerry memaparkan, keberadaan bangunan TK dan SD Strada di atas lahan tersebut diduga merupakan perbuatan melawan hukum.

Kliennya, kata Jerry, telah berupaya menempuh jalur persuasif namun pihak Perkumpulan Strada dinilai tidak beritikad baik untuk menyerahkan hak tanah secara sukarela.

“Kami menduga kuat tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 385 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum tegas, baik pidana maupun perdata,” ujar Jerry.

Dalam somasi tersebut, Jerry memberi tenggat waktu tiga hari sejak surat diterima untuk pihak Perkumpulan Strada menyerahkan tanah kepada kliennya.

Jika tidak ada respons, pihaknya akan membuat laporan polisi atas dugaan penyerobotan tanah serta mempublikasikan permasalahan ini di media.

“Kami tetap membuka pintu dialog untuk penyelesaian secara damai. Namun jika tidak ada itikad baik, jalur hukum akan kami tempuh,” pungkas Jerry.

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB