JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Rina Sulanti Wijaya terhadap putrinya sendiri, Naomi Nahuway.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Selasa, 25 Juni 2025, majelis hakim menyatakan gugatan dengan nomor perkara 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kurangnya pihak yang semestinya hadir dalam persidangan.
Putusan tersebut disambut syukur oleh Naomi Nahuway, yang sehari kemudian memberikan keterangan pers di sebuah warung kopi kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum JHN & Partner, Naomi menyatakan rasa terima kasih atas hasil putusan tersebut.
“Saya bersyukur kepada Tuhan karena pengadilan telah memutuskan bahwa gugatan Ibu Rina tidak dapat diterima. Saya juga berterima kasih kepada tim hukum saya yang telah berjuang selama ini,” ujar Naomi, Jumat (26/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Naomi didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Jerry Nababan, Fahmi Fitra Jaya, Nick Carter Simanullang, Hardius Karo-Karo, dan Santos Simbolon, serta aktivis GMKI Riston Sinambela.
Fahmi Fitra Jaya, salah satu kuasa hukum Naomi, menyebut bahwa proses hukum berjalan cukup panjang.
“Perkara ini berlangsung selama 302 hari, sejak pertama kali didaftarkan pada 30 Juli 2024 hingga putusan kemarin. Kami bersyukur pengadilan memutuskan secara objektif,” kata Fahmi.
Jerry Nababan, selaku ketua tim kuasa hukum, mengajak pihak penggugat untuk mengakhiri perseteruan dan memilih jalan damai.
“Kami menyarankan Ibu Rina untuk berdamai dengan Naomi. Ingatlah jasa dan kebaikan almarhum Pendeta Jacob Nahuway semasa hidupnya. Daripada terus berkonflik, lebih baik mencabut laporan polisi yang masih berjalan di Polres Metro Jakarta Utara,” ucap Jerry.
Persoalan hukum antara ibu dan anak ini bermula dari akta kelahiran Naomi yang terbit tahun 2019, di mana nama marga “Nahuway” tercantum. Rina Sulanti Wijaya menggugat keberadaan nama tersebut, yang dianggapnya tidak sah.
Namun kini, setelah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan, Naomi dan tim hukumnya berharap tidak ada lagi langkah hukum lanjutan.
“Harapan kami adalah rekonsiliasi. Jangan sampai urusan keluarga berlarut-larut di ranah hukum,” pungkas Naomi.
Sementara itu, proses hukum di Polres Metro Jakarta Utara masih berjalan. Naomi Nahuway sempat diperiksa sebagai terlapor atas laporan ibunya pada 8 November 2024.
Penulis : lazir
Editor : lazir













