TB Kusai Murroh Puji Kebijakan ATR/BPN, Tegaskan Sawah LP2B Tak Boleh Dialihfungsikan

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten, TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.. (dok. rentak.id)

Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten, TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H.. (dok. rentak.id)

JAKARTA -Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten, TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri H. Nusron Wahid.

Ia menilai kebijakan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan langkah strategis yang memiliki dampak besar bagi ketahanan pangan nasional.

“Dari sudut pandang hukum dan ketahanan nasional, kebijakan yang digulirkan oleh Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Bapak Menteri H. Nusron Wahid merupakan sebuah langkah yang patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Kusai Murroh dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).

Menurut Kusai, perlindungan LP2B bukan hanya tepat sasaran, tetapi juga memiliki landasan konstitusional yang kuat. “Kebijakan ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum sekaligus alumni Lemhannas RI 2021, Kusai menilai pernyataan Menteri Nusron Wahid mencerminkan dua kekuatan utama, yakni kepastian hukum (legal certainty) dan prinsip keberlanjutan (sustainability). Penegasan bahwa sawah LP2B tidak boleh dialihfungsikan, lanjutnya, memberikan rasa aman bagi petani sekaligus kepastian bagi investor.

“Dengan adanya kepastian hukum, potensi konflik agraria akibat dualisme kebijakan maupun ketegangan antara kepentingan industri dan pertanian bisa diminimalisir,” jelas Kusai.

Ia juga menyoroti terobosan Menteri Nusron terkait prinsip ganti rugi produktivitas (productivity replacement). Menurutnya, pendekatan ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang sebatas mengganti lahan atau nilai finansial. “Konsep ganti rugi produktivitas sangat progresif karena menyentuh esensi perlindungan lahan pertanian, yaitu menjaga kapasitas produksi pangan nasional. Inilah semangat pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan SDGs,” kata Kusai.

Kusai mengingatkan bahwa data BPS mengenai penyusutan lahan sawah 60.000-80.000 hektare per tahun merupakan “indikator kritis” yang mengancam ketahanan nasional. Karena itu, ia menilai langkah Kementerian ATR/BPN adalah bentuk strategic early warning and response yang efektif.

Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam menjaga ketahanan pangan. “Forum #DemiIndonesia menunjukkan pendekatan whole of government yang holistik, di mana masalah pangan bukan hanya tanggung jawab satu instansi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Melalui Rumah Klinik Hukum Kusai (RKHK), Kusai menyatakan siap memberikan dukungan hukum secara gratis kepada masyarakat dan pemerintah. “Kami siap membantu melalui asistensi hukum, sosialisasi, hingga mediasi, agar kebijakan ini bisa diimplementasikan secara adil dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ATR/BPN di bawah Menteri Nusron Wahid merupakan fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045. “Langkah ini adalah pondasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan Pancasila,” tutup Kusai.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual
Ketua Umum WLC Tunjuk Nurhayati sebagai Wakil Ketua Umum

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:33 WIB

Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB