JAKARTA — Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI lebih progresif dibandingkan aturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Meski mengapresiasi sejumlah kemajuan, kelompok buruh meminta DPR memperluas substansi RUU agar lebih banyak mengakomodasi kebutuhan pekerja, termasuk pekerja di sektor yang selama ini belum mendapat pengaturan secara spesifik.
Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Senin (7/9/2026).
Dalam forum tersebut, KSP-PB menyerahkan draf sandingan yang memuat sejumlah usulan perubahan terhadap draf RUU inisiatif DPR.
Said mengatakan draf sandingan tersebut berfokus pada 10 isu strategis, yakni pengupahan, PHK, pesangon, outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan istirahat, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi pekerja kontrak.
“KSP-PB, termasuk KSPI di dalamnya, membawa draf sandingan sebagai kontribusi untuk memperdalam dan memperkuat pasal-pasal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujar Said.
Dinilai Lebih Baik dari Omnibus Law
Said mengakui terdapat sejumlah kemajuan dalam draf RUU yang disusun Panja Komisi IX DPR RI. Menurutnya, substansi draf tersebut secara umum lebih memberikan pelindungan kepada pekerja dibandingkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Setelah kami pelajari, draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini jauh lebih baik daripada Omnibus Law. Bahkan, dalam sejumlah hal, lebih maju daripada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” katanya.
Ia menyebut draf tersebut menggabungkan sejumlah ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003, putusan Mahkamah Konstitusi, serta aturan positif dalam UU Cipta Kerja.
Beberapa hal yang dinilai maju antara lain pengaturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kompensasi bagi pekerja PKWT, hingga ancaman sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerja.
Namun, Said meminta ketentuan yang masih berpotensi mengurangi pelindungan pekerja diperbaiki.
“Hal-hal yang baik harus dipertahankan dan diperkuat. Namun, ketentuan yang mengurangi pelindungan pekerja harus diperbaiki,” tegasnya.
Pekerja Digital hingga Jurnalis Harus Dilindungi
KSP-PB juga menyoroti definisi pekerja dalam draf RUU yang dinilai masih terlalu berorientasi pada sektor manufaktur.
Menurut Said, aturan baru harus mampu menjangkau perkembangan dunia kerja, termasuk jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, tenaga medis, awak kapal, pelaut, pekerja kreatif, pekerja platform digital, hingga pengemudi ojek daring.
“Kita tidak boleh terus terjebak pada pengertian bahwa pekerja hanya pekerja manufaktur. Bagaimana dengan jurnalis, pekerja kampus, pekerja medis, awak kapal, kreator konten, dan pekerja platform digital? Mereka semua bekerja dan harus dilindungi,” ujarnya.
Jika belum dapat diatur secara rinci dalam undang-undang, Said meminta RUU setidaknya memberikan dasar hukum yang kuat untuk pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.
Buruh Minta Jaminan Pesangon Jelas
KSP-PB juga menyambut baik gagasan mengenai jaminan pesangon. Skema tersebut dinilai penting untuk melindungi pekerja ketika perusahaan bangkrut, tutup, pindah ke luar negeri, atau meninggalkan kewajibannya.
Namun, sumber pembiayaan jaminan tersebut harus diatur secara tegas.
“Jaminan pesangon adalah gagasan yang baik. Tetapi harus jelas siapa yang membayar iurannya. Buruh tidak boleh dibebani. Iuran harus menjadi tanggung jawab pengusaha atau setidak-tidaknya melibatkan kontribusi pemerintah,” kata Said.
Upah Minimum Sektoral Harus Tegas
Soal upah minimum sektoral, KSP-PB mengapresiasi ketentuan yang menetapkan nilainya sekurang-kurangnya 5 persen di atas UMP atau UMK.
Namun, aturan tersebut harus mencegah gubernur menghapus rekomendasi upah minimum sektoral yang telah disampaikan bupati atau wali kota.
“Kalau undang-undang menetapkan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya lima persen di atas UMK atau UMP, gubernur tidak boleh dengan mudah mencoret atau menghapusnya. Kepastian ini harus tertulis secara tegas,” ujarnya.
Said mencontohkan pengalaman di Jawa Barat ketika sejumlah rekomendasi upah minimum sektoral dari kabupaten dan kota tidak ditetapkan gubernur.
Ia juga meminta pemerintah memperjelas tanggung jawab anggaran untuk pendidikan, pelatihan vokasi, dan peningkatan keterampilan pekerja.
Outsourcing Diminta Dibatasi
Untuk outsourcing, KSP-PB tetap mendorong penghapusan sistem pekerja alih daya. Jika belum dapat dihapus, penggunaannya diminta dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang.
“Kami mengusulkan outsourcing dibatasi hanya untuk empat kegiatan penunjang, yaitu jasa kebersihan, pengemudi, keamanan, dan katering. Outsourcing tidak boleh digunakan untuk pekerjaan pokok atau kegiatan utama perusahaan,” kata Said.
Ia menegaskan status hubungan kerja, pemberi kerja, upah, serta hak berserikat pekerja outsourcing harus dibuat jelas.
“Mereka tidak boleh terus-menerus ditempatkan dalam ketidakpastian. Siapa pemberi kerjanya, apa status hubungan kerjanya, berapa upahnya, dan bagaimana hak berserikatnya harus jelas,” tegasnya.
Perkiraan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-8,5 Persen
Dalam pembahasan formula upah minimum, KSP-PB mengusulkan agar indeks tertentu ditetapkan secara jelas dalam undang-undang.
“Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” ujar Said.
Untuk upah minimum 2027, KSP-PB memperkirakan kenaikan berada di kisaran 7,5 hingga 8,5 persen. Namun, angka tersebut masih berupa proyeksi dan harus menunggu data resmi BPS.
“Perkiraan awal kami berada di kisaran 7,5 sampai 8,5 persen. Tetapi tentu keputusan akhirnya harus menggunakan data resmi BPS,” katanya.
Belum Ada Rencana Demonstrasi
Di tengah pembahasan RUU, KSP-PB dan KSPI memastikan belum memutuskan aksi demonstrasi dalam waktu dekat.
Said mengatakan ruang dialog dengan DPR masih terbuka sehingga serikat pekerja memilih mengedepankan pembahasan substansi.
“Kami ingin berdialog terlebih dahulu. KSP-PB, termasuk KSPI, belum merencanakan aksi dalam waktu dekat pada awal September ini,” katanya.
Meski demikian, aksi tetap bisa menjadi pilihan terakhir jika aspirasi buruh tidak diakomodasi atau terdapat ketentuan yang justru mengurangi pelindungan pekerja.
“Kami belum mengetahui sikap dan usulan pemerintah. Kalau prinsip-prinsip pelindungan yang kami perjuangkan tidak diakomodasi, aksi tentu akan menjadi pertimbangan terakhir,” lanjutnya.
KSP-PB berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat rampung pada Oktober 2026 sesuai komitmen pimpinan DPR RI.
“Judulnya bukan lagi sekadar Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Artinya, negara harus hadir. Karena negara hadir, ketentuan pelindungannya harus tegas, terperinci, dan tidak membuka ruang penafsiran yang merugikan pekerja,” tegas Said.
KSPI Desak Pajak JHT Nol Persen
Di luar pembahasan RUU, KSP-PB dan KSPI kembali meminta pemerintah merealisasikan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar nol persen.
Said menilai JHT merupakan tabungan pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun sehingga seharusnya tidak kembali dibebani pajak ketika dicairkan.
“Pajak JHT harus nol persen. Itu adalah uang dan tabungan pekerja untuk menghadapi hari tua, pensiun, atau ketika kehilangan pekerjaan,” katanya.
Jika pemerintah belum dapat menerapkan tarif nol persen sepenuhnya, KSPI mengusulkan saldo JHT hingga Rp400 juta dibebaskan dari pajak.
“Kalaupun belum dapat menjadi nol persen seluruhnya, sekurang-kurangnya JHT sampai Rp400 juta tidak dikenai pajak. Kami juga menolak pajak progresif ketika pekerja mencairkan JHT lebih dari satu kali. Ketentuan itu harus dihapus,” pungkas Said.
Penulis : lazir
Editor : ameri






