Topik RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Gedung DPR RI (dok. rentak.id)

Parlemen

DPR Padat Agenda Legislasi Hari Ini, RUU Ketenagakerjaan hingga Perampasan Aset Masuk Pembahasan

Parlemen | Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Rapat Paripurna dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB. Agenda diawali dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh BPK RI.

Menaker teken RUU Tenaga kerja di Komisi IX DPR (foto. kemnaker)

Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna

Nasional | Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:16 WIB

“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” kata Yassierli.

Wamenaker Afriansyah Noor (dok. rentak.id)

Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Sah Oktober, Ini Isu yang Masih Dibahas

Nasional | Kamis, 24 September 2026 - 08:18 WIB

Kamis, 24 September 2026 - 08:18 WIB

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan percepatan pembahasan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan DPR RI serta tujuh kementerian dan lembaga terkait.

Said Iqbal (foto.lazir)

Nasional

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Nasional | Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berbeda di setiap daerah.

Said Iqbal (dok. rentak.id)

Nasional

Said Iqbal: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lebih Baik dari Omnibus Law

Nasional | Kamis, 10 September 2026 - 07:12 WIB

Kamis, 10 September 2026 - 07:12 WIB

Said mengatakan draf sandingan tersebut berfokus pada 10 isu strategis, yakni pengupahan, PHK, pesangon, outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan istirahat, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi pekerja kontrak.