JAKARTA – Gelombang perlawanan buruh terhadap kebijakan upah murah dan arah demokrasi Indonesia kembali menguat. Ribuan buruh dipastikan turun ke jalan pada 15 Januari 2026 untuk mengepung Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan, membawa empat tuntutan besar yang menyentuh langsung masa depan kesejahteraan pekerja dan demokrasi nasional.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan akan kembali menggelar aksi besar-besaran pada 15 Januari 2026 di depan Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Aksi ini akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta, sebagai kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.
Aksi tersebut digelar lantaran hingga kini tidak satu pun tuntutan buruh dipenuhi, baik oleh Gubernur DKI Jakarta maupun Gubernur Jawa Barat. Selain itu, DPR RI dan pemerintah pusat dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan.
Karena itu, buruh kembali turun ke jalan untuk menyuarakan empat isu utama yang menyangkut hajat hidup jutaan pekerja dan masa depan demokrasi di Indonesia.
Tuntut Revisi UMP DKI Jadi Rp5,89 Juta
KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta segera merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp5,89 juta atau setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 juga diminta ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen KHL.
Jakarta dinilai sebagai kota dengan biaya hidup sangat mahal. Bahkan, berdasarkan berbagai riset internasional, biaya hidup di Jakarta lebih tinggi dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Ironisnya, upah minimum buruh Jakarta justru masih berada di angka sekitar Rp5,73 juta.
Berdasarkan data Bank Dunia dan IMF, pendapatan per kapita penduduk Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun atau setara Rp343 juta per tahun, yakni sekitar Rp28 juta per bulan. Sementara itu, Survei Biaya Hidup BPS menunjukkan biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.
Dalam kondisi tersebut, buruh menilai mustahil hidup layak dengan upah 5–7 juta rupiah.
Karena itu, KSPI dan Partai Buruh menilai Gubernur DKI Jakarta tidak boleh terkungkung pada batas minimum PP Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut dinilai sebagai batas minimal, bukan larangan untuk mengambil terobosan politik.
Buruh juga meminta DPR RI memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk mempertanyakan alasan mempertahankan upah murah di kota dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia.
Sebagai alternatif, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun bagi seluruh penerima upah minimum guna mengejar ketertinggalan daya beli akibat lonjakan harga kebutuhan pokok.
Desak Gubernur Jabar Kembalikan UMSK
Tuntutan kedua ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat agar mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, secara tegas diatur bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur. Yang dapat disesuaikan hanyalah UMK. Namun di Jawa Barat justru terjadi sebaliknya: UMK tidak diubah, sementara UMSK dipangkas.
Hingga kini, tidak ada koreksi kebijakan, dialog substantif, maupun itikad memperbaiki kesalahan tersebut. Karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta DPR RI memanggil Gubernur Jawa Barat untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran peraturan pemerintah.
“KSPI juga menilai pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sangat mengecewakan. Dalam pertemuan tersebut, tidak ada pernyataan tegas bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, sehingga menimbulkan kesan Kementerian Ketenagakerjaan justru tunduk pada kepala daerah,” kata Said Iqbal, Rabu (14/1/2026).
Atas dasar itu, buruh Jakarta dan Jawa Barat menyampaikan aspirasi agar Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot karena dinilai tidak mewakili kepentingan buruh dan gagal menjalankan mandat kementerian.
Desak DPR Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
Isu ketiga yang menjadi tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Putusan tersebut menegaskan bahwa paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024, Indonesia harus memiliki UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru, lengkap dengan naskah akademik baru, bukan sekadar revisi UU lama atau tambal-sulam UU Cipta Kerja.
Kini, Januari 2026, waktu yang tersisa hanya sekitar sembilan bulan. Namun hingga saat ini, naskah akademik maupun draf RUU Ketenagakerjaan belum juga disiapkan. Jika hingga Oktober 2026 undang-undang tersebut belum disahkan, maka DPR dan pemerintah dinilai melanggar konstitusi secara terang-terangan.
Ketiadaan UU Ketenagakerjaan baru inilah yang disebut sebagai akar persoalan upah murah, lemahnya perlindungan buruh, serta kesewenang-wenangan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan pengupahan.
Tolak Pilkada Lewat DPRD
Isu keempat yang diangkat buruh adalah penolakan tegas terhadap rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. KSPI dan Partai Buruh menegaskan pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh. Kepala daerah yang dipilih langsung saja masih berani mengingkari janji politik, memanipulasi opini publik, dan menetapkan upah murah. Apalagi jika kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Model pilkada melalui DPRD dinilai hanya akan membuat kepala daerah tunduk pada kepentingan elite politik dan pemilik modal, bukan pada rakyat. Selain itu, sistem ini dinilai memperbesar potensi politik uang dan membuka ruang lobi pengusaha untuk melahirkan kebijakan pro-modal yang merugikan buruh.
Partai Buruh menilai mahalnya biaya pilkada bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada praktik politik uang. Sebagai solusi, Partai Buruh menawarkan perbaikan sistem pemilu, termasuk transparansi rekapitulasi suara TPS melalui sistem digital yang dapat diakses seluruh partai politik.
Aksi Dimulai Pukul 10.00 WIB
Aksi 15 Januari 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI. Sekitar pukul 15.00 WIB, massa buruh akan bergerak menuju Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Jika tuntutan buruh kembali diabaikan, KSPI dan Partai Buruh memastikan aksi lanjutan akan kembali digelar pada 19 Januari 2026 dan seterusnya.
“Selama kebenaran dan keadilan untuk buruh tidak ditegakkan oleh lembaga-lembaga resmi negara, buruh akan terus turun ke jalan,” tegas Presiden KSPI, Said Iqbal.
Penulis : lazir
Editor : ameri













