Program Barak Militer Gubernur Jabar Dinilai Langgar UU Perlindungan Anak

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dedi Mulyadi yang ingin kirim anak bermasalah ke barak militer (ilustrasi oleh ai-rentak.id)

Ilustrasi Dedi Mulyadi yang ingin kirim anak bermasalah ke barak militer (ilustrasi oleh ai-rentak.id)

JAKARTA – Yayasan Cahaya Guru (YCG) menyampaikan kritik keras terhadap rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akan menempatkan siswa bermasalah di barak militer selama enam bulan mulai 2 Mei 2025.

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya keliru secara pedagogis, tetapi juga melanggar hak-hak anak yang dijamin hukum nasional dan internasional.

“Selama enam bulan, anak-anak ini akan kehilangan hak belajarnya. Mereka berpotensi tertinggal secara akademis dan sosial, dan itu berdampak jangka panjang terhadap masa depan mereka,” ujar Muhammad Mukhlisin, Direktur Eksekutif YCG, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Mukhlisin menegaskan, pendidikan bukanlah ruang hukuman, melainkan ruang tumbuh. Ia menilai pendekatan militeristik terhadap anak-anak justru akan menjauhkan mereka dari nilai-nilai pendidikan yang manusiawi dan mendidik.

“Mendorong perubahan perilaku anak-anak tidak bisa dilakukan dengan memutus akses mereka terhadap pendidikan. Pemerintah seharusnya mendorong pendekatan yang reflektif, menghargai martabat anak, dan memperkaya pengalaman belajar mereka,” katanya.

YCG menyoroti bahwa penempatan anak-anak di barak militer tanpa akses pada pendidikan formal melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan sesuai dengan minat dan bakatnya. Selain itu, Pasal 54 juga mewajibkan perlindungan anak dari kekerasan fisik dan psikis di lingkungan pendidikan.

“Kami khawatir pendekatan ini justru menempatkan anak-anak dalam situasi rawan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. Itu bertentangan langsung dengan semangat perlindungan anak yang dijamin dalam undang-undang,” lanjut Mukhlisin.

YCG juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut anak harus didasarkan pada prinsip non-diskriminasi dan keadilan. Menempatkan anak di barak militer tanpa proses hukum yang adil merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 66 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.”

Sebagai solusi, YCG meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meninjau ulang kebijakan ini dan kembali pada pendekatan pendidikan yang lebih manusiawi. Mereka mendorong penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 46 Tahun 2023.

Mukhlisin juga mendorong agar Gubernur Dedi Mulyadi melanjutkan program pendidikan karakter berbasis kearifan lokal yang sudah dirintis oleh pemimpin sebelumnya, yaitu “Jabar Masagi.”

“Nilai-nilai kearifan lokal adalah modal besar untuk menanamkan karakter, termasuk nilai-nilai perdamaian. Kami percaya perubahan positif lahir dari rasa percaya, bukan rasa takut,” tegasnya.

Menurut YCG, pendidikan sejati adalah proses pembebasan, bukan pembelengguan.

“Anak-anak harus diperlakukan sebagai manusia yang tumbuh dengan martabat. Pendidikan harus memberi ruang tumbuh, bukan mencabut hak mereka,” pungkas Mukhlisin.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Tinjau Kesiapan TKA SD, Wamendikdasmen Pastikan Siswa Tak Perlu Cemas
RI–India Perkuat Aliansi Kampus, Bidik Riset Bisnis dan Ekonomi Global
Revisi UU Sisdiknas Menguat, DPR Janjikan Sistem Guru Lebih Adil dan Setara
TKA SMP Gelombang Pertama Berjalan Lancar, Partisipasi Capai Hampir 2 Juta Siswa
TKA SMP di Curug Berjalan Hangat, Murid Antusias Ikuti Asesmen Tanpa Tekanan
Alarm Pendidikan! 91 Persen Kasus Kekerasan di Sekolah adalah Kekerasan Seksual
FSGI Warning Keras: Lonjakan Korban MBG Makin Mengkhawatirkan
Revitalisasi Sekolah Digeber, 71 Ribu Satuan Pendidikan Siap Berbenah di 2026

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:21 WIB

Tinjau Kesiapan TKA SD, Wamendikdasmen Pastikan Siswa Tak Perlu Cemas

Kamis, 9 April 2026 - 08:57 WIB

RI–India Perkuat Aliansi Kampus, Bidik Riset Bisnis dan Ekonomi Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:30 WIB

Revisi UU Sisdiknas Menguat, DPR Janjikan Sistem Guru Lebih Adil dan Setara

Selasa, 7 April 2026 - 21:27 WIB

TKA SMP Gelombang Pertama Berjalan Lancar, Partisipasi Capai Hampir 2 Juta Siswa

Selasa, 7 April 2026 - 07:30 WIB

TKA SMP di Curug Berjalan Hangat, Murid Antusias Ikuti Asesmen Tanpa Tekanan

Berita Terbaru