OTT KPK Tangkap Wamenaker Noel, Menaker Yassierli Pastikan Ganti Pejabat Kemnaker Terlibat Korupsi

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli membeberkan soal OTT KPK (foto. lazir -rentak.id)

Menaker Yassierli membeberkan soal OTT KPK (foto. lazir -rentak.id)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan akan melakukan pergantian jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terlibat tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel pada Kamis (21/8/2025) petang.

“Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK. Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis petang.

Menurut Yassierli, penangkapan Wamenaker Noel menjadi pukulan berat bagi keluarga besar Kemnaker. “Sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan, khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan. Kasus ini jelas menjadi ujian serius,” katanya.

Menaker menegaskan langkah tegas akan diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku koruptif di pemerintahan. “Saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi,” tegasnya.

Selain itu, Yassierli juga mengungkapkan bahwa Kemnaker telah menggandeng hampir seribu Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam penandatanganan pakta integritas agar bebas dari praktik suap, gratifikasi, maupun pemerasan. “Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih ada praktik tersebut,” imbuhnya.

Untuk memperkuat integritas internal, Menaker sudah merotasi pegawai yang lebih dari empat tahun berada di satu posisi, melakukan transparansi layanan, serta merevisi sejumlah regulasi terkait K3, di antaranya Permenaker 33/2016, Permenaker 5/2018, Permenaker 8/2020, dan Permenaker 4/1987 yang kini sudah selesai harmonisasi.

“Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama. Saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun,” tutup Yassierli.

Penulis : lazir

Editor : gardo

Berita Terkait

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual
Ketua Umum WLC Tunjuk Nurhayati sebagai Wakil Ketua Umum

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:33 WIB

Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB