LAKI Ungkap Dugaan Penggelapan dan Arogansi Jabatan Kepala Sekolah di Jakarta Timur

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi DKI Jakarta Jerry Nababan saat memaparkan kasus Satpam SD (dok. dpd laki Jakarta)

DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi DKI Jakarta Jerry Nababan saat memaparkan kasus Satpam SD (dok. dpd laki Jakarta)

JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Kamis, (5/2/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala SDN Malaka Jaya 04 Pagi, Jakarta Timur, Rahmadini.

Pengaduan ini berawal dari laporan Ahmad Syarifudin, seorang satpam sekolah, yang mengaku mengalami kerugian materiil sekaligus perlakuan yang dinilai merendahkan martabatnya selama bekerja di sekolah tersebut.

Ketua DPD LAKI DKI Jakarta, Jerry Nababan, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan investigasi awal dan keterangan korban, pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya maladministrasi serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan.

“Sejak tahun 2022, korban diwajibkan membuka rekening Bank DKI. Namun hingga saat ini, buku tabungan dan kartu ATM atas nama korban tidak pernah diserahkan oleh pihak sekolah,” ujar Jerry dalam keterangannya.

Akibat kondisi tersebut, Ahmad Syarifudin mengaku tidak pernah mengetahui besaran gaji sebenarnya yang ditransfer oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selama bekerja, ia hanya menerima gaji secara tunai dengan nominal jauh di bawah standar, yakni Rp1.000.000 pada 2022, Rp1.500.000 pada 2023, dan Rp2.500.000 pada 2024. Selain itu, ia juga diwajibkan merangkap tugas sebagai petugas kebersihan sekolah.

LAKI menilai praktik tersebut mengarah pada dugaan penggelapan gaji yang dilakukan secara sistematis. “Menahan kartu ATM dan buku tabungan milik pekerja merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP juncto Pasal 488 KUHP,” tegas Jerry.

Tak hanya persoalan gaji, LAKI juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Ahmad Syarifudin. Pemberian Surat Peringatan 1 (SP1) hingga rencana SP2 dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan pribadi. Bahkan, terdapat dugaan ancaman pengusiran terhadap ibu korban yang berjualan di kantin sekolah.

“Alasan pemberhentian yang berubah-ubah menunjukkan adanya arogansi kekuasaan serta upaya menekan masyarakat kecil,” ujar Jerry.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, LAKI telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Rahmadini. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi. Di sisi lain, Rahmadini justru menyampaikan pernyataan kepada media yang membantah seluruh tudingan penggelapan.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada 25 Januari 2026, Rahmadini menyebut pemberhentian Ahmad Syarifudin per 22 Januari 2026 telah dilakukan sesuai prosedur, setelah melalui pembinaan secara lisan, pemberian SP1, serta persiapan SP2. Ia juga menegaskan tidak ada pengangkatan satpam pengganti karena masih menunggu penugasan resmi dari Suku Dinas maupun Dinas Pendidikan.

Rahmadini turut membantah tuduhan penggelapan dan menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS dan BOP di sekolahnya rutin dimonitor dan dievaluasi oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur. Ia menyatakan pihak sekolah terbuka terhadap pengawasan media maupun lembaga swadaya masyarakat.

Namun demikian, LAKI mengungkap temuan baru berupa voice note dari pihak Komite Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi. Dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa keputusan pemberhentian Ahmad Syarifudin merupakan keputusan Kepala Sekolah bersama Kasatlak, serta telah disiapkan satpam pengganti.

“Atas dasar temuan ini, kami menduga adanya kolusi dan ketidaksesuaian antara pernyataan publik dengan fakta di lapangan,” kata Jerry.

LAKI DKI Jakarta pun mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam, profesional, dan transparan terhadap dugaan penggelapan gaji serta penyalahgunaan jabatan di SDN Malaka Jaya 04 Pagi. Selain itu, LAKI meminta agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum, serta buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI milik Ahmad Syarifudin segera dikembalikan disertai pemulihan hak-haknya.

“Pemerintahan sekolah yang bersih dan berintegritas adalah hak setiap warga negara, termasuk tenaga honorer dan satpam. Jangan sampai hak hidup masyarakat kecil dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Jerry.

Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan informasi dari rekan-rekan media, Gubernur DKI Jakarta maupun Sekretaris Daerah DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atas laporan LAKI kepada Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Berita Terbaru