LAKI Soroti Putusan MA di Kasus Bank Kalbar, Vonis Bebas Terdakwa Jadi Polemik

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah (foto. lazir)

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah (foto. lazir)

JAKARTA – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM. Putusan tersebut berujung pada vonis bebas dan dinilai mencederai upaya pemberantasan korupsi.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin A, menilai keputusan MA berpotensi melemahkan fondasi penegakan hukum, khususnya dalam menjaga konsistensi penilaian kerugian negara dalam kasus korupsi.

“Putusan Mahkamah Agung ini berpotensi merusak fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam konteks konsistensi penilaian terhadap kerugian negara,” ujar Burhanudin di Jakarta, Senin (5/5/2026).

Ia menyoroti hasil audit dari BPKP yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dari total nilai pengadaan Rp99,1 miliar. Menurutnya, hasil audit tersebut semestinya menjadi rujukan objektif dalam proses pengambilan keputusan hukum.

“Namun faktanya, Mahkamah Agung kerap mengabaikan hasil audit tersebut,” tegasnya.

Burhanudin juga mengingatkan bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa PAM berupa hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider dua bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar.

Ia menegaskan, sumber dana dalam pengadaan tanah Bank Kalbar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga termasuk dalam kategori keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dana Bank Kalbar berasal dari APBD, sehingga ini adalah uang daerah yang wajib dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, LAKI menyatakan akan mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama Komisi Yudisial guna mendorong terciptanya keadilan hukum.

“Dari perkara Bank Kalbar ini, sudah ada pihak yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Tentu hal ini menjadi pertimbangan penting yang tidak bisa diabaikan,” pungkas Burhanudin.

LAKI berharap ke depan terdapat konsistensi dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi, agar sejalan dengan agenda besar pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya
Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim
LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar
Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru
Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu
Payung Hukum Sudah Ada: Perkara Victor Segera Berujung Penetapan Tersangka
Praperadilan Berulang Dinilai Ganggu Penegakan Hukum, LAKI Desak MA Segera Bertindak
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II, Sutikno Resmi Jabat Kajati DKI

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 13:16 WIB

Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:53 WIB

LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu

Berita Terbaru