JAKARTA – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM. Putusan tersebut berujung pada vonis bebas dan dinilai mencederai upaya pemberantasan korupsi.
Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin A, menilai keputusan MA berpotensi melemahkan fondasi penegakan hukum, khususnya dalam menjaga konsistensi penilaian kerugian negara dalam kasus korupsi.
“Putusan Mahkamah Agung ini berpotensi merusak fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam konteks konsistensi penilaian terhadap kerugian negara,” ujar Burhanudin di Jakarta, Senin (5/5/2026).
Ia menyoroti hasil audit dari BPKP yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dari total nilai pengadaan Rp99,1 miliar. Menurutnya, hasil audit tersebut semestinya menjadi rujukan objektif dalam proses pengambilan keputusan hukum.
“Namun faktanya, Mahkamah Agung kerap mengabaikan hasil audit tersebut,” tegasnya.
Burhanudin juga mengingatkan bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa PAM berupa hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider dua bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar.
Ia menegaskan, sumber dana dalam pengadaan tanah Bank Kalbar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga termasuk dalam kategori keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dana Bank Kalbar berasal dari APBD, sehingga ini adalah uang daerah yang wajib dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, LAKI menyatakan akan mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama Komisi Yudisial guna mendorong terciptanya keadilan hukum.
“Dari perkara Bank Kalbar ini, sudah ada pihak yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Tentu hal ini menjadi pertimbangan penting yang tidak bisa diabaikan,” pungkas Burhanudin.
LAKI berharap ke depan terdapat konsistensi dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi, agar sejalan dengan agenda besar pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
Penulis : lazir
Editor : ameri













