Komisi II DPR RI Usulkan Perubahan UU Pemilu terkait Kampanye Pejabat Negara

- Penulis

Rabu, 24 April 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yanuar Prihatin. (ist)

Yanuar Prihatin. (ist)

RENTAK.ID – Sorotan Mahkamah Konstitusi (MK) agar perjalanan dinas pejabat negara diatur ulang supaya tidak berhimpitan dengan jadwal kampanye layak ditindaklanjuti.

“Saya kira sangat penting untuk mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri ini. Selama ini mereka, sadar atau tidak sadar, seringkali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin, Selasa (23/4/2024)

Fasilitas negara dan program-program pemerintah yang instan, semisal bansos dan sejenisnya, tidak boleh lagi disalahgunakan untuk tujuan politik praktis. Pemilu 2024 memberikan pelajaran sangat berharga bahwa pemilu yang tidak jujur dan tidak adil akan melahirkan kecurangan yang terus berulang, karena penyalahagunaan wewenang ini.

Baca Juga :  Sah! Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi

“Terkait dengan soal itu, UU Pemilu harus direvisi setidaknya tiga hal. Pertama, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat ini saat ingin kampanye politik. Durasi waktu atau jumlah harinya harus jelas, dan semua jadwal cuti ini wajib dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu secara resmi,” beber politisi PKB ini.

Selama cuti seluruh fasilitas negara yang melekat pada dirinya harus dilepaskan, seperti mobil dinas, protokol dan ajudan yang dibiayai negara, kewenangan pembagian program pemerintah, dan lain-lain.

Kedua, sanksi yang berat atas pelanggaran tersebut harus jelas, terukur dan nyata. Sanksi menjadi kewenangan Bawaslu dan wajib dipatuhi oleh pejabat yang bersangkutan jika terbukti melanggar.

Baca Juga :  Ini Dia Agenda Capres Ganjar Pranowo yang Siap Dibagi ke Seluruh Indonesia!

“Selama ini, tanpa sanksi yang berat dan jelas, presiden dan para menteri bisa seenaknya mempengaruhi pilihan politik rakyat dengan menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkan kewenangannya secara terbuka untuk tujuan elektoral, ujarnya.

Ketiga, pembagian bansos, bea siswa, sertifikat tanah, pembagian uang, peresmian-peresmian sarana/prasarana yang berdampak pada masyarakat, harus diatur ulang waktunya agar tidak tumpang tindih di masa-masa kampanye.

“Tentu saja masih banyak aspek lainnya yang harus direvisi dalam UU Pemilu, termasuk lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku politik uang dalam pemilu. Fenomena ini harus dicari akar masalahnya agar konstruksi UU Pemilu mampu menjawab soal ini,” sebutnya.

Berita Terkait

AHY: Demokrat Harus Berperan Aktif dalam Pembangunan Indonesia dan Memberikan Solusi untuk Rakyat
HNW Ingatkan Pemerintah Tak Kurangi Kualitas Layanan Haji Meski Anggaran Dipangkas
Komisi II DPR Panggil Mendagri, Pertanyakan Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah 2025
Megawati Soekarnoputri Akan Hadiri World Leaders Summit di Vatikan dan Bertemu Paus Fransiskus untuk Bahas Hak Anak
Mengubah Paradigma: Politik Bukan Hanya Memilih, Tapi Juga Membangun Bersama Partai PADI
DKPP Akan Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik 2024, KPU dan Bawaslu Dinilai Patuh Namun Belum Sepenuhnya Aman
Survei: 100 Hari Pertama Presiden Prabowo Raih Kepuasan Publik Tinggi, Capai 79,3%
Megawati Ungkap Alasan PDIP Rayakan Natal dan Tahun Baru di Flores Timur, Simbol Solidaritas untuk NTT

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:34 WIB

AHY: Demokrat Harus Berperan Aktif dalam Pembangunan Indonesia dan Memberikan Solusi untuk Rakyat

Kamis, 6 Februari 2025 - 05:37 WIB

HNW Ingatkan Pemerintah Tak Kurangi Kualitas Layanan Haji Meski Anggaran Dipangkas

Senin, 3 Februari 2025 - 11:35 WIB

Komisi II DPR Panggil Mendagri, Pertanyakan Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 01:02 WIB

Megawati Soekarnoputri Akan Hadiri World Leaders Summit di Vatikan dan Bertemu Paus Fransiskus untuk Bahas Hak Anak

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:25 WIB

Mengubah Paradigma: Politik Bukan Hanya Memilih, Tapi Juga Membangun Bersama Partai PADI

Berita Terbaru