JAKARTA — Amnesty International Indonesia melayangkan surat terbuka yang mendesak pemerintah memperkuat komitmen terhadap hukum internasional, menyusul rencana Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Forum yang diluncurkan di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu itu disebut dirancang di luar kerangka hukum internasional. Amnesty juga menyoroti rencana pemerintah mengirimkan 8.000 personel TNI ke Gaza dalam naungan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF), di tengah penolakan sejumlah negara terhadap inisiatif tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah itu berisiko menyeret Indonesia ke dalam mekanisme yang berpotensi memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional.
“Kami menilai keputusan ini berisiko turut melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang akan memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk membiarkan Israel melanjutkan penerapan sistem apartheid dan genosida di Gaza,” kata Usman dalam surat terbuka tersebut, dikutip Jumat (13/2/2026)
Amnesty menyoroti komposisi keanggotaan Dewan Perdamaian yang tidak melibatkan Palestina sebagai pihak yang paling terdampak konflik. Sebaliknya, Israel justru menjadi bagian dari forum tersebut.
“Dewan Perdamaian tidak beranggotakan Palestina yang paling dirugikan, dan sebaliknya justru beranggotakan Israel, yang selama hampir delapan dekade melakukan pendudukan ilegal dan penerapan apartheid terhadap warga Palestina, bahkan kejahatan genosida di Gaza,” tegasnya.
Menurut Amnesty, mandat dan cakupan kerja Dewan Perdamaian juga dinilai tidak jelas, mulai dari batas geografis, jangka waktu, hingga jaminan perlindungan hak asasi manusia. Kondisi itu, lanjut Usman, berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyimpangan dari prinsip-prinsip hukum internasional.
Amnesty menegaskan bahwa mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum internasional, termasuk asas inadmissibility of territory acquisition by force atau larangan pengakuan atas perolehan wilayah melalui kekerasan, sebagaimana tertuang dalam Resolusi 242 dan 2334 Dewan Keamanan PBB.
“Indonesia seharusnya memperkuat dan menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional melalui mekanisme multilateral resmi seperti PBB, bukan melalui forum ad hoc yang kental konflik kepentingan dengan ambisi kelompok tertentu,” ujar Usman.
Amnesty juga menilai keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian tidak selaras dengan posisi Indonesia saat ini sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Partisipasi dalam forum tersebut dikhawatirkan dapat melegitimasi pelanggaran yang dilakukan Israel dan bertentangan dengan kewajiban Indonesia berdasarkan hukum internasional, termasuk putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Selain aspek hukum dan politik, Amnesty turut menyoroti dampak fiskal dari keputusan tersebut. Indonesia disebut perlu mengalokasikan lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp16,8 triliun untuk status keanggotaan permanen dan kegiatan organisasi ke depan.
“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini, partisipasi finansial sebesar itu berpotensi melemahkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga penanggulangan bencana,” kata Usman.
Dalam suratnya, Amnesty mendesak DPR RI untuk memperingatkan pemerintah agar tidak mengambil langkah yang berisiko memperkuat pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk melalui pengiriman pasukan TNI ke Gaza. DPR juga diminta memastikan kebijakan luar negeri Indonesia tetap berpijak pada hukum internasional dan prinsip universal hak asasi manusia.
“Tidak satu pun negara memiliki hak untuk menentukan upaya ‘perdamaian’ di Gaza secara sepihak, tanpa keterlibatan rakyat Palestina dan tanpa proses pengambilan keputusan secara multilateral di PBB,” tegas Usman.
Amnesty menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penuh atas implikasi politik, keamanan, hukum, dan anggaran dari keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian, termasuk melalui mekanisme pengawasan demokratis oleh parlemen.
Surat terbuka tersebut ditutup dengan harapan agar DPR mempertimbangkan secara serius risiko dan konsekuensi dari kebijakan tersebut, demi menjaga konsistensi Indonesia dalam menjunjung hukum internasional dan hak asasi manusia.
Penulis : lazir
Editor : ameri













