Jemaah Haji Furodah Rugi Ratusan Juta, FKBI Siap Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulus Abadi (dok. Pribadi)

Tulus Abadi (dok. Pribadi)

JAKARTA – Setiap musim haji tiba, kisah sedih para calon jemaah kembali terulang. Tahun ini, sorotan tajam tertuju pada haji furodah—jalur haji non-kuota yang sering dianggap jalan pintas ke Tanah Suci. Namun alih-alih berangkat, ratusan jemaah justru menjadi korban gagal berangkat setelah visa mereka tak kunjung terbit dari Pemerintah Arab Saudi.

“Setiap tahun selalu ada korban haji furodah, tapi tahun ini skalanya tampak lebih besar dan masif,” ujar Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, dalam pernyataannya, Sabtu (1/6/2025).

Ia menyebut bahwa banyak dari jemaah telah mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah, namun akhirnya batal berangkat karena tak memperoleh visa.

Menurut Tulus, kegagalan ini bukan hanya soal teknis administrasi, melainkan diduga kuat melibatkan praktik mafia visa yang melibatkan oknum travel haji, pejabat di Arab Saudi, bahkan dugaan adanya keterlibatan oknum dalam Kementerian Agama RI.

“Masifnya korban furodah ini menunjukkan kelalaian pemerintah dalam melakukan mitigasi risiko dan perlindungan terhadap jemaah. Apalagi banyak biro travel tersebut belum terdaftar resmi di Kemenag,” tegas Tulus.

Melihat kerugian besar yang terus terulang, FKBI mendesak pemerintah menghentikan praktik haji furodah mulai tahun depan. Sebagai gantinya, Tulus mendorong masyarakat beralih pada jalur haji khusus yang lebih teratur dan memiliki kepastian hukum. Jalur ini memiliki kuota sekitar 8 persen dari total kuota haji reguler dan berada dalam pengawasan resmi Kemenag.

“Ironisnya, haji khusus yang lebih aman justru kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Standar pelayanannya pun sepenuhnya diserahkan ke travel,” kritik Tulus.

Menanggapi banyaknya laporan dari calon jemaah yang gagal berangkat, FKBI menegaskan siap memberikan pendampingan hukum, baik dalam bentuk gugatan perdata maupun laporan pidana.

“Bagi jemaah yang merasa dirugikan, bisa menggugat biro travel atau bahkan pemerintah atas dasar wanprestasi dan kelalaian dalam pengawasan. Ini bisa menggunakan KUH Perdata Pasal 1320 dan 1365, juga UU Perlindungan Konsumen,” jelas Tulus. Ia menambahkan bahwa unsur pidana pun bisa dikenakan, seperti dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP.

FKBI juga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada travel yang terbukti gagal memberangkatkan jemaah, termasuk sanksi administratif dan denda. Di sisi lain, biro travel harus memberikan pengembalian dana secara penuh (full refund) kepada para korban, tanpa potongan, termasuk ganti rugi immateriil atas kerugian psikologis dan moral.

Dalam pesannya, FKBI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji lewat jalur furodah, terutama bagi yang sudah pernah berhaji. Tulus menekankan, fenomena haji furodah dan haji khusus ini tumbuh subur karena lamanya antrean haji reguler di Indonesia.

“Sudah saatnya masyarakat lebih rasional. Haji itu ibadah, bukan ambisi. Jangan sampai tergoda janji manis yang berujung penipuan,” ujarnya.

FKBI juga membuka layanan pengaduan dan pendampingan hukum melalui dua kontak email: pengaduan@konsumenindonesia.org dan info@konsumenindonesia.org, serta melalui seluler di 0816-1953-213 atas nama Aryo Baskoro Jati, S.H., M.A, yang bersama Farida Hanum akan memimpin tim hukum FKBI mendampingi korban.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual
Ketua Umum WLC Tunjuk Nurhayati sebagai Wakil Ketua Umum

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:33 WIB

Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB