Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Sambangi Jampidsus, Ada Apa?

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan terpidana korupsi M Nazaruddin. (foto. ist)

Mantan terpidana korupsi M Nazaruddin. (foto. ist)

JAKARTA – Eks Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyambangi Gedung Bundar, Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (8/5/2026) petang. Nazar yang merupakan terpidana perkara korupsi wisma atlet dan pencucian uang datang ditemani seorang pengacara.

Ketika ditanya wartawan apakah dirinya datang diperiksa sebagai saksi atau mau melaporkan perkara, Nazar hanya menanggapi dengan berseloroh. “Saya hanya pengangguran,” katanya seraya tersenyum.

Nazar yang belakangan diketahui mendirikan Partai Rakyat Indonesia (PRI) datang menumpangi kendaraan mobil listrik Denza dengan nomor polisi B 8 PRI. Mobilnya terparkir di belakang Gedung Bundar.

Setibanya di Gedung Bundar, dirinya langsung menyempatkan salat terlebih dulu didampingi sopir nya. Selepas salat, Nazar memutari Gedung Bundar untuk masuk dari lobi utama.

Dia tidak mau berbicara banyak, begitu pula ketika disinggung dengan agenda-agenda PRI, partai yang baru dideklarasikan pada Agustus 2025, dan langsung menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Nazar tidak menghabiskan waktu lama di Gedung Bundar. Hanya sekitar 60 menit. Ketika disinggung lagi apakah dirinya datang karena diperiksa atau melapor perkara, Nazar kembali membantah.

“Ah mana mungkin,” kata dia. (Win)

Penulis : erwin

Berita Terkait

LAKI Soroti Putusan MA di Kasus Bank Kalbar, Vonis Bebas Terdakwa Jadi Polemik
Pengadilan Militer: Kuburan Keadilan Andrie Yunus
Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN
Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:29 WIB

Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Sambangi Jampidsus, Ada Apa?

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:28 WIB

LAKI Soroti Putusan MA di Kasus Bank Kalbar, Vonis Bebas Terdakwa Jadi Polemik

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41 WIB

Pengadilan Militer: Kuburan Keadilan Andrie Yunus

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:56 WIB

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Berita Terbaru