Dosen Trisakti Soroti Meme Jokowi-Prabowo: Bisa Kena Pasal UU ITE

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azmi Syahputra (dok. rentak)

Azmi Syahputra (dok. rentak)

JAKARTA – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menanggapi munculnya meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo yang digambarkan berciuman, yang belakangan diketahui dibuat oleh seorang mahasiswa. Menurutnya, kebebasan berekspresi melalui seni memang dilindungi, namun tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika.

“Ekspresi seni memang perlu diberi ruang, apalagi jika bertujuan menyampaikan pendapat untuk kepentingan umum. Namun bukan berarti kebebasan itu tanpa batas. Apalagi di era digital yang begitu cepat perkembangannya, interaksi sosial harus tetap tertib,” kata Azmi, Selasa (13/5/2025).

Ia mengingatkan bahwa hukum hadir untuk mengatur agar kebebasan tidak melanggar hak orang lain maupun nilai kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan demi penghormatan hak orang lain serta ketertiban umum.

Lebih lanjut, Azmi menyinggung pula potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini, terutama dalam konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengacu pada Pasal 35 UU ITE yang mengatur larangan manipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap sebagai data otentik.

“Jika karya seni tersebut dimanipulasi, mengandung muatan kesusilaan, dan disebarluaskan secara elektronik sehingga dapat diakses publik, maka ini patut diuji melalui proses hukum. Termasuk mempertimbangkan apakah ada pelanggaran Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE,” ujarnya.

Meski demikian, Azmi mengakui seni kerap menjadi medium protes sosial dan ekspresi terhadap kondisi politik. Namun ketika karya tersebut menyentuh aspek-aspek yang melibatkan tokoh publik dan nilai sosial yang sensitif, maka seniman juga dituntut bijak dalam menyampaikan pesan.

“Jika hanya untuk koleksi pribadi, tentu sah-sah saja. Tapi ketika disebarluaskan ke publik, apalagi menyangkut tokoh negara, maka perlu dilihat konteks, maksud pembuat, serta dampaknya. Karena bisa saja ada spektrum pidananya, tergantung pada motif dan persebarannya,” tambah Azmi.

Menurutnya, keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kebebasan berekspresi harus tetap dijaga. “Kuncinya ada pada niat, bentuk distribusi, serta apakah karya itu melanggar norma dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual
Ketua Umum WLC Tunjuk Nurhayati sebagai Wakil Ketua Umum

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:33 WIB

Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB