JAKARTA – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menanggapi munculnya meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo yang digambarkan berciuman, yang belakangan diketahui dibuat oleh seorang mahasiswa. Menurutnya, kebebasan berekspresi melalui seni memang dilindungi, namun tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika.
“Ekspresi seni memang perlu diberi ruang, apalagi jika bertujuan menyampaikan pendapat untuk kepentingan umum. Namun bukan berarti kebebasan itu tanpa batas. Apalagi di era digital yang begitu cepat perkembangannya, interaksi sosial harus tetap tertib,” kata Azmi, Selasa (13/5/2025).
Ia mengingatkan bahwa hukum hadir untuk mengatur agar kebebasan tidak melanggar hak orang lain maupun nilai kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan demi penghormatan hak orang lain serta ketertiban umum.
Lebih lanjut, Azmi menyinggung pula potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini, terutama dalam konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengacu pada Pasal 35 UU ITE yang mengatur larangan manipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap sebagai data otentik.
“Jika karya seni tersebut dimanipulasi, mengandung muatan kesusilaan, dan disebarluaskan secara elektronik sehingga dapat diakses publik, maka ini patut diuji melalui proses hukum. Termasuk mempertimbangkan apakah ada pelanggaran Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE,” ujarnya.
Meski demikian, Azmi mengakui seni kerap menjadi medium protes sosial dan ekspresi terhadap kondisi politik. Namun ketika karya tersebut menyentuh aspek-aspek yang melibatkan tokoh publik dan nilai sosial yang sensitif, maka seniman juga dituntut bijak dalam menyampaikan pesan.
“Jika hanya untuk koleksi pribadi, tentu sah-sah saja. Tapi ketika disebarluaskan ke publik, apalagi menyangkut tokoh negara, maka perlu dilihat konteks, maksud pembuat, serta dampaknya. Karena bisa saja ada spektrum pidananya, tergantung pada motif dan persebarannya,” tambah Azmi.
Menurutnya, keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kebebasan berekspresi harus tetap dijaga. “Kuncinya ada pada niat, bentuk distribusi, serta apakah karya itu melanggar norma dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.













