JAKARTA – Pemerintah resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) menjadi Rp15.000 per liter. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban operasional nelayan sekaligus menjaga stabilitas produksi perikanan nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, biaya bahan bakar selama ini menjadi komponen terbesar dalam aktivitas penangkapan ikan. Karena itu, penurunan harga BBM dinilai akan memberikan dampak langsung terhadap efisiensi usaha para nelayan.
“Bagi kami di KKP, kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri tetap terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat,” kata Trenggono dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor. Sebelumnya, harga BBM yang digunakan kapal perikanan berukuran 30-200 GT mencapai Rp21.300 per liter, sehingga penurunan ini diharapkan memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas.
KKP menilai kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga ketahanan sektor perikanan nasional. Pasalnya, biaya BBM dapat menyumbang lebih dari separuh total biaya operasional kapal penangkap ikan.
Dengan beban biaya yang lebih rendah, pemerintah optimistis aktivitas penangkapan ikan akan meningkat, pasokan ikan bagi masyarakat tetap stabil, dan industri perikanan nasional mampu mempertahankan daya saingnya, baik di pasar domestik maupun internasional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif memastikan pemerintah akan segera menyiapkan regulasi teknis agar program tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Selanjutnya kami akan menyusun aturan, mekanisme, serta tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya agar penyaluran benar-benar tepat sasaran sekaligus mencegah potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan di lapangan,” ujar Latif.
Ia menegaskan, pengawasan dalam proses distribusi akan menjadi perhatian utama agar manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh nelayan yang berhak.
Menariknya, dukungan harga BBM sebesar Rp15.000 per liter tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaan program berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga tidak membebani fiskal negara, namun tetap memberikan dukungan bagi sektor perikanan nasional.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat kesejahteraan nelayan, menjaga keberlanjutan usaha penangkapan ikan, serta memastikan ketersediaan pasokan ikan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Penulis : guntar
Editor : ameri






