
Nasional | Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:29 WIB
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Regulasi ini mengadopsi standar internasional untuk memastikan awak kapal memperoleh perlindungan yang lebih baik sejak proses perekrutan hingga menjalankan pekerjaan di atas kapal.

Ekonomi | Rabu, 15 Juli 2026 - 08:48 WIB
“Bagi kami di KKP, kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri tetap terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat,” kata Trenggono dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/7/2026).