KKP Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan Lewat Aturan Baru dan Pengawasan Ketat

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifitas Awak Kapal Perikanan (foto. kkp)

Aktifitas Awak Kapal Perikanan (foto. kkp)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat perlindungan bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan kompetensi pekerja, hingga pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor perikanan.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Regulasi ini mengadopsi standar internasional untuk memastikan awak kapal memperoleh perlindungan yang lebih baik sejak proses perekrutan hingga menjalankan pekerjaan di atas kapal.

Dalam aturan tersebut, setiap awak kapal perikanan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 18 tahun, memiliki Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta ditempatkan melalui mekanisme resmi yang diawasi Syahbandar Perikanan.

Selain memperkuat regulasi, KKP juga terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sosialisasi mengenai perlindungan awak kapal dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan tersebut digelar di berbagai pelabuhan perikanan, sentra nelayan, lembaga pendidikan dan pelatihan, hingga daerah asal calon awak kapal.

Tak hanya itu, KKP juga memfasilitasi pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF). Hingga saat ini, sebanyak 3.584 awak kapal perikanan telah mengikuti pelatihan tersebut sekaligus memperoleh Buku Pelaut Perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengatakan perlindungan terhadap awak kapal tidak dapat dilakukan sendiri oleh KKP. Karena itu, pihaknya memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Satgas TPPO, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, International Labour Organization (ILO), serta BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini dilakukan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan kepatuhan standar kerja layak, hingga penindakan terhadap dugaan TPPO, perekrutan ilegal, maupun eksploitasi awak kapal perikanan,” ujar Lotharia Latif dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Sejak 2021, KKP juga membuka saluran pengaduan khusus bagi awak kapal perikanan dalam negeri yang mengalami perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Lotharia menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada informasi yang kami abaikan. Setiap laporan akan kami verifikasi dan tindak lanjuti penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru