Topik Perjanjian Kerja Laut

Aktifitas Awak Kapal Perikanan (foto. kkp)

Nasional

KKP Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan Lewat Aturan Baru dan Pengawasan Ketat

Nasional | Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:29 WIB

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:29 WIB

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Regulasi ini mengadopsi standar internasional untuk memastikan awak kapal memperoleh perlindungan yang lebih baik sejak proses perekrutan hingga menjalankan pekerjaan di atas kapal.