
Nasional | Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:29 WIB
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Regulasi ini mengadopsi standar internasional untuk memastikan awak kapal memperoleh perlindungan yang lebih baik sejak proses perekrutan hingga menjalankan pekerjaan di atas kapal.