LAKI Soroti Putusan MA di Kasus Bank Kalbar, Vonis Bebas Terdakwa Jadi Polemik

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah (foto. lazir)

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah (foto. lazir)

JAKARTA – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM. Putusan tersebut berujung pada vonis bebas dan dinilai mencederai upaya pemberantasan korupsi.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin A, menilai keputusan MA berpotensi melemahkan fondasi penegakan hukum, khususnya dalam menjaga konsistensi penilaian kerugian negara dalam kasus korupsi.

“Putusan Mahkamah Agung ini berpotensi merusak fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam konteks konsistensi penilaian terhadap kerugian negara,” ujar Burhanudin di Jakarta, Senin (5/5/2026).

Ia menyoroti hasil audit dari BPKP yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dari total nilai pengadaan Rp99,1 miliar. Menurutnya, hasil audit tersebut semestinya menjadi rujukan objektif dalam proses pengambilan keputusan hukum.

“Namun faktanya, Mahkamah Agung kerap mengabaikan hasil audit tersebut,” tegasnya.

Burhanudin juga mengingatkan bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa PAM berupa hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider dua bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar.

Ia menegaskan, sumber dana dalam pengadaan tanah Bank Kalbar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga termasuk dalam kategori keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dana Bank Kalbar berasal dari APBD, sehingga ini adalah uang daerah yang wajib dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, LAKI menyatakan akan mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama Komisi Yudisial guna mendorong terciptanya keadilan hukum.

“Dari perkara Bank Kalbar ini, sudah ada pihak yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Tentu hal ini menjadi pertimbangan penting yang tidak bisa diabaikan,” pungkas Burhanudin.

LAKI berharap ke depan terdapat konsistensi dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi, agar sejalan dengan agenda besar pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Pengadilan Militer: Kuburan Keadilan Andrie Yunus
Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN
Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:28 WIB

LAKI Soroti Putusan MA di Kasus Bank Kalbar, Vonis Bebas Terdakwa Jadi Polemik

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41 WIB

Pengadilan Militer: Kuburan Keadilan Andrie Yunus

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:56 WIB

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Berita Terbaru