Ketua Umum WLC Tunjuk Nurhayati sebagai Wakil Ketua Umum

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Umum sekaligus Pendiri Women Lawyer Club (WLC), Zulfa Andriani, menunjuk Nurhayati, S.Psi., M.Psi., M.H., sebagai Wakil Ketua Umum pada Rabu, 11 Februari 2026.

Nurhayati dikenal sebagai sosok perempuan yang aktif di berbagai organisasi di Indonesia, di antaranya Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI). Ia juga merupakan lulusan Magister Hukum Pidana dari IBLAM School of Law.

Zulfa Andriani menyampaikan bahwa rekam jejak Nurhayati di dunia advokat tidak diragukan lagi. “Ibu Nurhayati juga merupakan pimpinan pengacara muda yang berpraktik di wilayah Jabodetabek melalui PT Tridi Talenta Indonesia dan Law Firm Jek Girsang and Partner,” ujarnya.

Menurutnya, Nurhayati memiliki pengalaman menangani berbagai perkara, mulai dari hubungan industrial, ketenagakerjaan, perselisihan hubungan industrial (PHI), perceraian, hingga berbagai kasus pidana lainnya.

Dalam wawancara dengan tim media, Nurhayati mengungkapkan sejumlah alasan dirinya bergabung dalam organisasi WLC. Ia mengatakan keikutsertaannya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas profesional dan memperdalam kompetensi di bidang hukum, sekaligus memperluas wawasan serta meningkatkan kualitas diri.

Selain itu, ia menilai organisasi menjadi wadah untuk memperluas jaringan dan kolaborasi dengan sesama pengacara perempuan, sehingga membuka peluang kerja sama, pertukaran pengetahuan, dan penguatan solidaritas profesi.

Nurhayati juga menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan perempuan melalui perlindungan hukum bagi perempuan dan anak serta advokasi isu keadilan gender dan hak asasi manusia.

Melalui kegiatan organisasi, ia berharap dapat terus mengembangkan kepemimpinan dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan bantuan hukum bagi kelompok rentan.

“Keikutsertaan dalam organisasi juga merupakan bentuk komitmen untuk menjaga etika profesi serta memperkuat citra advokat perempuan yang kompeten dan bermartabat, serta berkontribusi dalam penegakan hukum yang adil,” katanya.(amy/jks)

 

Penulis : Jks

Editor : Ami

Berita Terkait

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Berita Terbaru