LAKI Soroti Dugaan Pemecatan Sepihak Satpam SDN di Jakarta Timur

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pimpinan Daerah LAKI DKI Jakarta, Jerry Nababan, nsaat menerima laporan warga (Foto. LAKI Jakarta)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah LAKI DKI Jakarta, Jerry Nababan, nsaat menerima laporan warga (Foto. LAKI Jakarta)

JAKARTA — Dugaan pemberhentian kerja yang dinilai tidak sesuai prosedur terjadi di lingkungan SDN Malaka Jaya 04 Pagi, Jakarta Timur. Kasus ini mencuat setelah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi DKI Jakarta menerima aduan dari seorang petugas keamanan sekolah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah LAKI DKI Jakarta, Jerry Nababan, mengatakan laporan tersebut diterima pada Jumat, 23 Januari 2026. Aduan disampaikan oleh Ahmad Syarifudin, satpam yang selama ini bertugas menjaga keamanan di SDN Malaka Jaya 04 Pagi.

“Pada hari ini kami menerima aduan dari Bapak Ahmad Syarifudin yang melaporkan Ibu Rahmadini selaku Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi,” ujar Jerry Nababan kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Dalam pengaduannya, Ahmad tidak hanya mempersoalkan rencana pemberhentian kerja, tetapi juga menyampaikan dugaan penguasaan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI atas namanya. Dokumen keuangan tersebut disebut hingga kini masih berada di tangan kepala sekolah.

LAKI menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum maupun administrasi.

Selain itu, LAKI menyoroti proses pemberhentian kerja yang dinilai janggal. Ahmad diketahui baru menerima Surat Peringatan pertama (SP 1) pada 22 Desember 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan adanya tenggat waktu 30 hari bagi yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan kinerja.

Namun, dalam pertemuan yang digelar pada 19 Januari 2026, pihak sekolah disebut telah menyampaikan rencana pemutusan hubungan kerja yang akan berlaku efektif per 31 Januari 2026.

“Dalam SP 1 disebutkan alasan ‘mengabaikan tugas dari atasan’, tetapi tidak dijelaskan atasan mana dan tugas apa yang dimaksud,” kata Jerry.

Berdasarkan keterangan yang diterima LAKI, alasan lain yang disampaikan pihak sekolah adalah karena Ahmad dinilai tidak mampu mencegah masuknya wartawan dan LSM ke lingkungan sekolah. Padahal, pada saat kejadian tersebut, Ahmad disebut sedang fokus menjaga keamanan siswa pada jam pulang sekolah.

Tak hanya itu, LAKI juga mengaku memperoleh informasi terkait dugaan penunjukan petugas keamanan pengganti bernama Jamal. Nama tersebut disebut telah diarahkan untuk bertemu kepala sekolah setelah mendapat informasi dari pihak lain.

“Kami khawatir ada praktik yang tidak transparan dalam proses penggantian personel keamanan di sekolah ini,” ujar Jerry.

Sebagai tindak lanjut, LAKI menyatakan akan lebih dulu mengajukan permohonan klarifikasi resmi kepada pihak kepala sekolah. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, LAKI berencana melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah instansi, antara lain Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Jakarta Timur, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Jakarta Timur, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

LAKI juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana ke Kepolisian apabila ditemukan dugaan penggelapan buku tabungan dan kartu ATM milik Ahmad Syarifudin.

Meski demikian, Jerry menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pola serupa di sekolah negeri lainnya.

“Untuk sementara, yang melapor kepada kami baru satu orang. Kami belum bisa menyimpulkan adanya pola,” ujarnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Berita Terbaru