JAKARTA – Kabar baik bagi pekerja sektor transportasi. Pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket dan logistik.
Dengan kebijakan ini, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi hanya Rp8.400 per bulan. Program tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang bertujuan memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja lapangan sekaligus menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan potongan iuran ini diharapkan membuat perlindungan kerja semakin terjangkau bagi pekerja sektor transportasi.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp8.400 per bulan,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).
Indah menjelaskan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Mereka yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun non-platform, baik yang sudah terdaftar sebagai peserta maupun yang baru mendaftar.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD,” tegas Indah.
Sebagai informasi, JKK merupakan program perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang mencakup manfaat perawatan, santunan, serta tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.
Sementara itu, JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan karena sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
Indah menambahkan, diskon iuran JKK–JKM ini berlaku selama 15 bulan, terhitung sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.
“Diskon iuran JKK–JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 sampai dengan Maret 2027,” ujarnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













