KSPI Desak Kenaikan Upah Minimum 2026 Naik 8,5–10,5 Persen: “Itu Amanat Putusan MK, Titik!”

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2026 harus berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024.

“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta.

Iqbal menilai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan formula baru di luar putusan MK sebagai bentuk penyimpangan dari dasar hukum.“Ngawur! Tidak ada formula lain kecuali keputusan MK Nomor 168 Tahun 2024. Titik, tidak pakai koma,” ujarnya keras, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga kedudukannya setara dengan undang-undang. Karena itu, KSPI dan Partai Buruh akan tetap berpegang pada ketentuan tersebut dalam memperjuangkan upah minimum 2026.

Said Iqbal memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi periode Oktober 2024–September 2025 tercatat 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, dan indeks tertentu antara 1,0 hingga 1,4.

Dengan formula tersebut, kenaikan upah minimum yang sah secara hukum berkisar di angka 8%, sementara KSPI dan Partai Buruh mengusulkan rentang 8,5–10,5% sebagai ruang negosiasi yang wajar.

“Permintaan 8,5 persen tidak mengada-ada. Ini hasil perhitungan berdasarkan hukum dan data BPS, bukan akal-akalan. Kalau ada pejabat yang bilang jangan dengar serikat buruh, itu membodohi Presiden,” tegasnya.

Iqbal menjelaskan, koreksi data inflasi dari prediksi awal 3,2% menjadi 2,65% terjadi karena adanya deflasi pada Agustus 2025. “Tidak ada yang direkayasa—semua berbasis data resmi BPS,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan indeks 1,0–1,4 sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto tahun sebelumnya, saat kenaikan upah minimum 2025 ditetapkan dengan indeks 0,9–1,0.
“Jadi dasar perhitungannya jelas dan konsisten. Saat itu, dengan indeks sekitar 0,95, kenaikan UM 2025 mencapai 6,5 persen,” ujarnya.

Said Iqbal menyoroti bahwa kebijakan upah murah justru memperburuk kondisi ekonomi.
“Ketika daya beli turun, konsumsi turun, maka pertumbuhan ekonomi ikut melambat. Menurunkan upah justru kontraproduktif,” katanya.

Selain isu upah, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), yang terdiri dari KSPI, KSPSI AGN, dan FSPMI, telah menyerahkan pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan kepada DPR. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK 168/2024 yang menegaskan perlunya penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri.

“Begitu DPR dan pemerintah mengeluarkan draft RUU baru, kami akan masukkan pokok-pokok pikiran itu menjadi pasal demi pasal,” ujar Iqbal.

Dalam dokumen pokok pikiran tersebut, KSPI-Partai Buruh menekankan reformulasi sistem pengupahan agar lebih adil. Upah harus mencakup upah minimum, upah minimum sektoral, dan upah kenaikan berkala bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

“Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya wajib di atas upah minimum,” tegasnya.

Iqbal juga menolak praktik outsourcing dan sistem mitra yang sering dijadikan celah untuk menghindari kewajiban perusahaan.
“Kami menolak praktik outsourcing yang berkedok pemagangan. Kalau pemagangan dibiayai APBN dan dijalankan pemerintah, itu program negara. Tapi kalau perusahaan memakai istilah pemagangan untuk menekan hak pekerja, itu penyimpangan,” ujarnya.

RUU yang diusulkan juga menjamin hak pesangon bagi semua jenis pekerja, termasuk karyawan kontrak dan pekerja platform digital seperti ojek online.

“Setiap pekerja, apapun statusnya, berhak atas pesangon dan perlindungan kerja,” tambahnya.

Untuk memperjuangkan tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 300 kabupaten/kota di 38 provinsi mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2025, serta aksi nasional pada 30 Oktober 2025.

“Aksi ini damai, tertib, konstitusional, dan hanya diikuti oleh anggota serikat buruh. Kami anti kekerasan dan anti anarkisme,” tegas Said Iqbal.

Menurutnya, strategi perjuangan KSPI berpegang pada prinsip KLAP — Konsep, Lobi, Aksi, Politik.
“Lobi dan dialog sudah kami tempuh. Sekarang saatnya aksi sebagai bentuk kelanjutan perjuangan,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru