JAKARTA – Elemen civil society, Wanda Parulian Lubis, S.H., menyatakan sikap tegas mengecam keras tindakan arogansi aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil dalam peristiwa yang baru saja terjadi.
Ia menilai tindakan represif tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
“Setiap warga negara Indonesia dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aparat kepolisian seharusnya menjadi pengayom, bukan justru pelaku kekerasan terhadap rakyat,” tegas Wanda Parulian Lubis dalam keterangan resminya, Sabtu (30/8/2025).
Lebih lanjut, Wanda menegaskan tiga poin sikapnya terkait peristiwa ini:
Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran yang terbukti membiarkan praktik represif aparat.
Menuntut agar seluruh pelaku penganiayaan segera ditangkap, ditahan, dan diadili sesuai hukum.
Mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan di mana aparat bertindak sewenang-wenang.
Menurutnya, suara rakyat adalah kebenaran yang harus dilindungi, bukan ditekan dengan kekerasan.
“Jika negara abai terhadap perlindungan hak sipil, maka demokrasi yang kita perjuangkan akan hancur di tangan penguasa yang zalim,” pungkas Wanda.
Penulis : lazir
Editor : ameri






