
Hukum | Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:36 WIB
“Setiap warga negara Indonesia dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aparat kepolisian seharusnya menjadi pengayom, bukan justru pelaku kekerasan terhadap rakyat,” tegas Wanda Parulian Lubis dalam keterangan resminya, Sabtu (30/8/2025).