JAKARTA -Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten, TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri H. Nusron Wahid.
Ia menilai kebijakan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan langkah strategis yang memiliki dampak besar bagi ketahanan pangan nasional.
“Dari sudut pandang hukum dan ketahanan nasional, kebijakan yang digulirkan oleh Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Bapak Menteri H. Nusron Wahid merupakan sebuah langkah yang patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Kusai Murroh dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).
Menurut Kusai, perlindungan LP2B bukan hanya tepat sasaran, tetapi juga memiliki landasan konstitusional yang kuat. “Kebijakan ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Sebagai praktisi hukum sekaligus alumni Lemhannas RI 2021, Kusai menilai pernyataan Menteri Nusron Wahid mencerminkan dua kekuatan utama, yakni kepastian hukum (legal certainty) dan prinsip keberlanjutan (sustainability). Penegasan bahwa sawah LP2B tidak boleh dialihfungsikan, lanjutnya, memberikan rasa aman bagi petani sekaligus kepastian bagi investor.
“Dengan adanya kepastian hukum, potensi konflik agraria akibat dualisme kebijakan maupun ketegangan antara kepentingan industri dan pertanian bisa diminimalisir,” jelas Kusai.
Ia juga menyoroti terobosan Menteri Nusron terkait prinsip ganti rugi produktivitas (productivity replacement). Menurutnya, pendekatan ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang sebatas mengganti lahan atau nilai finansial. “Konsep ganti rugi produktivitas sangat progresif karena menyentuh esensi perlindungan lahan pertanian, yaitu menjaga kapasitas produksi pangan nasional. Inilah semangat pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan SDGs,” kata Kusai.
Kusai mengingatkan bahwa data BPS mengenai penyusutan lahan sawah 60.000-80.000 hektare per tahun merupakan “indikator kritis” yang mengancam ketahanan nasional. Karena itu, ia menilai langkah Kementerian ATR/BPN adalah bentuk strategic early warning and response yang efektif.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam menjaga ketahanan pangan. “Forum #DemiIndonesia menunjukkan pendekatan whole of government yang holistik, di mana masalah pangan bukan hanya tanggung jawab satu instansi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Melalui Rumah Klinik Hukum Kusai (RKHK), Kusai menyatakan siap memberikan dukungan hukum secara gratis kepada masyarakat dan pemerintah. “Kami siap membantu melalui asistensi hukum, sosialisasi, hingga mediasi, agar kebijakan ini bisa diimplementasikan secara adil dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ATR/BPN di bawah Menteri Nusron Wahid merupakan fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045. “Langkah ini adalah pondasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan Pancasila,” tutup Kusai.
Penulis : lazir
Editor : ameri













