JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.
Surat edaran tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan, meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana. Kemendikdasmen menekankan bahwa keselamatan seluruh warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
Dalam ketentuannya, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian tersebut meliputi metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.
Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam situasi krisis. Menurutnya, pendidikan harus tetap berlangsung selama keselamatan seluruh warga satuan pendidikan tetap terjamin.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti, Senin (5/1/2026)
Ia menambahkan, fleksibilitas yang diberikan kepada satuan pendidikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan. Abdul Mu’ti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana, demi terwujudnya pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Selain aspek pembelajaran, surat edaran ini menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.
Pemerintah daerah diminta berperan aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana. Dokumen lengkap surat edaran dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.
Penulis : guntar
Editor : Gunawan Tarigan





