JAKARTA – Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan tekanan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri akibat konflik geopolitik, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional menjadi faktor yang meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor.
“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” tegas Said Iqbal, Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah memilih pendekatan langsung ke perusahaan atau turun ke bawah (turba) karena dinilai lebih efektif dibandingkan hanya menerima laporan. Dalam beberapa pekan terakhir, Said Iqbal telah mengunjungi sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Pada Senin (29/6), ia dijadwalkan melanjutkan kunjungan kerja ke Kabupaten Tangerang.
Salah satu hasil nyata dari upaya tersebut, kata Said Iqbal, adalah keberhasilan menekan rencana relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki. Semula perusahaan berencana memindahkan sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam, namun setelah melalui dialog antara manajemen dan serikat pekerja, relokasi dapat ditekan menjadi hanya sekitar tiga hingga lima lini produksi.
Menurutnya, berdasarkan rencana bisnis perusahaan hingga 2030, penyesuaian jumlah tenaga kerja nantinya dilakukan secara alami melalui tidak diperpanjangnya sebagian kontrak yang berakhir, bukan melalui PHK massal.
Selain itu, pemerintah juga melakukan mitigasi terhadap industri keramik, granit, dan tekstil dengan mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi.
“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya,” ujarnya.
Untuk kasus PT Pakerin di Mojokerto, Said Iqbal mengakui PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja diperkirakan sulit dihindari. Meski demikian, pemerintah tengah mengupayakan agar dana hasil likuidasi yang berada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat dimanfaatkan untuk membayar pesangon pekerja sekaligus menjadi modal agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan mempekerjakan kembali para pekerjanya.
Sementara itu, pada Senin (29/6), Said Iqbal juga akan melakukan inspeksi ke PT Molex Ayus di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Perusahaan tersebut tengah menghadapi perselisihan terkait dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang yang memicu aksi mogok kerja sejak 8 Juni 2026.
“Kami ingin memastikan pekerja tetap memperoleh hak atas upah sesuai ketentuan, perusahaan tetap bisa beroperasi, dan tidak terjadi PHK. Dialog adalah jalan terbaik bagi semua pihak,” katanya.
Selain PT Molex Ayus, pemerintah juga akan mendorong penyelesaian persoalan di PT Master, Cilincing, Jakarta Utara, agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya membayarkan hak-hak pekerja yang masih tertunda.
Di sisi regulasi, Said Iqbal memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya ditargetkan rampung pada awal hingga pertengahan Juli 2026.
Ia menjelaskan, revisi tersebut mengedepankan pembatasan penggunaan pekerja alih daya. Skema outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, security, driver, dan catering.
Khusus untuk sektor tertentu di BUMN yang membutuhkan layanan penunjang secara nasional, ia mengusulkan penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja dengan syarat pekerja memperoleh hubungan kerja yang jelas, upah setara, jaminan sosial lengkap, serta hak pesangon yang sama dengan pekerja lainnya.
“Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh lagi ada outsourcing yang hanya menjadi sarana mengurangi hak-hak pekerja,” tegasnya.
Tak hanya itu, Said Iqbal juga mengusulkan kepada pemerintah agar manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR) dibebaskan dari pajak.
Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali saat manfaat dicairkan merupakan bentuk pajak berganda.
“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Menutup keterangannya, Said Iqbal menegaskan pemerintah bersama serikat buruh akan terus mengedepankan pendekatan langsung ke lapangan sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
“Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri












