JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 untuk dua bulan atau Rp300.000 per bulan.
Bantuan tersebut ditujukan bagi buruh, guru, dan tenaga honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran yang dikucurkan mencapai hampir Rp10 triliun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia menyebut BSU sebagai bentuk stimulus ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat.
Namun, Said Iqbal menggarisbawahi bahwa kebijakan ini belum menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi buruh dan pekerja honorer. Ia menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan BSU kali ini.
Menurutnya, bantuan yang hanya diberikan selama dua bulan bersifat sementara dan tidak berdampak jangka panjang terhadap daya beli pekerja.
“Selepas dua bulan, daya beli buruh dipastikan kembali turun. Ini hanya upaya mengejar angka pertumbuhan ekonomi, bukan kualitasnya,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Iqbal juga mendesak pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta atau bahkan Rp10 juta per bulan. Ia meyakini, kebijakan tersebut akan meningkatkan pendapatan bersih buruh dan mendorong konsumsi masyarakat.
“Jika konsumsi naik, maka pertumbuhan ekonomi bisa melampaui 5%. Selain itu, kenaikan PTKP juga berpotensi mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.
Salah satu kritik utama yang disampaikan adalah terbatasnya cakupan penerima BSU, yang hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, menurut Iqbal, jutaan buruh tidak tercatat sebagai peserta karena kelalaian perusahaan.
“Jika pemerintah hanya menyasar mereka yang terdaftar di BPJS, maka BSU gagal menjangkau mayoritas buruh yang rentan dan sangat membutuhkan bantuan,” tegasnya.
Iqbal juga menyoroti potensi kebocoran anggaran dalam penyaluran BSU. Ia mengusulkan agar bantuan disalurkan langsung dari rekening Kementerian Keuangan ke rekening penerima tanpa melalui perantara seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan dana sebesar Rp10 triliun, transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Penyaluran harus dilakukan non-tunai dan langsung ke penerima untuk mencegah penyimpangan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Said Iqbal berharap pemerintah tidak berhenti pada kebijakan bersifat populis dan sementara, melainkan membangun sistem perlindungan yang adil dan inklusif bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Penulis : lazir
Editor : ameri













