JAKARTA – Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi nasional serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi besar ini dipelopori Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aksi di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
Selain di Jakarta, aksi serupa juga digelar serentak di berbagai kota industri, seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, hingga daerah lain di seluruh Indonesia.
Gerakan ini mengusung tema HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan diklaim akan berjalan damai. Said Iqbal menegaskan aksi tersebut menjadi momentum bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi serta menuntut kebijakan pemerintah yang berpihak kepada pekerja.
Tuntutan Utama Buruh
Dalam aksi 28 Agustus 2025, buruh membawa tujuh isu utama:
Kenaikan Upah Minimum 2026 sebesar 8,5–10,5% berdasarkan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Penghapusan Outsourcing, khususnya pada pekerjaan inti yang selama ini masih marak digunakan, bahkan di BUMN.
Reformasi Pajak Perburuhan, termasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon.
Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru sesuai putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024, yang wajib lahir dalam dua tahun sejak putusan. UU baru ini diharapkan menghapus praktik eksploitasi tenaga kerja, memperkuat perlindungan pekerja digital, medis, transportasi, hingga guru dan jurnalis.
Pembentukan Satgas PHK untuk melindungi pekerja dari gelombang pemutusan hubungan kerja sepihak.
Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah tegas memberantas korupsi.
Revisi RUU Pemilu 2029 guna merancang ulang sistem pemilu yang lebih demokratis.
Dorongan untuk Pemerintah dan DPR
Said Iqbal menekankan, jika pemerintah dan DPR tidak segera menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru, maka mereka berpotensi mengkhianati amanat Mahkamah Konstitusi sekaligus mengabaikan hak jutaan buruh di Indonesia.
“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan. Undang-undang ini bukan hanya payung hukum, melainkan benteng perlindungan pekerja di seluruh sektor,” tegasnya, Rabu (27/8/2025)
Aksi nasional buruh pada 28 Agustus ini diprediksi menjadi salah satu aksi pekerja terbesar di tahun 2025, dengan fokus pada keadilan upah, penghapusan outsourcing, reformasi pajak, dan perlindungan tenaga kerja lintas sektor.
Penulis : lazir
Editor : ameri













