JAKARTA – Potensi kebocoran fiskal di Indonesia dinilai masih menjadi tantangan besar bagi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada sektor perpajakan, tetapi juga pada pengelolaan belanja negara dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang belum memberikan manfaat optimal bagi negara maupun rakyat.
Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, mengatakan pemerintah perlu menerapkan strategi yang lebih menyeluruh untuk menutup kebocoran fiskal. Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak saja tidak cukup apabila tata kelola aset negara dan belanja pemerintah masih menyisakan banyak celah.
Hal itu disampaikan Piter dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Piter menjelaskan, kebocoran fiskal pada dasarnya terjadi di dua sisi, yakni pendapatan negara dan pengeluaran negara. Pada sisi penerimaan, kebocoran bisa muncul akibat penghindaran pajak, manipulasi nilai transaksi (under invoicing), hingga lemahnya pengawasan administrasi. Sementara pada sisi belanja, kebocoran terjadi melalui pembengkakan anggaran, praktik korupsi, maupun proyek fiktif yang merugikan keuangan negara.
“Kebocoran fiskal itu ada dua, yakni dari sisi penerimaan dan dari sisi pengeluaran. Yang sering menjadi perhatian hanya kebocoran penerimaan, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan kekayaan negara justru jauh lebih besar,” ujar Piter.
Ia menilai perhatian publik selama ini lebih banyak tertuju pada penerimaan pajak, bea cukai, dan ekspor. Padahal, kebocoran terbesar justru berpotensi terjadi pada pengelolaan sumber daya alam yang nilainya sangat besar.
Menurut Piter, Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, mulai dari sektor pertambangan, kehutanan, hingga sumber daya kelautan. Namun, potensi ekonomi tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat Pasal 33 UUD 1945 perlu diterjemahkan ke dalam regulasi yang jelas agar manfaatnya kembali kepada masyarakat,” katanya.
Ia menilai hingga kini belum terdapat regulasi yang secara komprehensif menjabarkan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, pemerintah dan DPR didorong menyusun payung hukum yang mampu memastikan tata kelola sumber daya alam lebih transparan, adil, dan memberikan nilai tambah bagi negara.
Selain itu, Piter mengusulkan penataan sistem ekonomi nasional yang memperkuat peran koperasi dan badan usaha milik negara (BUMN), sekaligus tetap memberikan ruang bagi sektor swasta untuk berkontribusi dalam pembangunan.
“Yang perlu dibangun adalah sistem ekonomi yang memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha. Koperasi dan BUMN harus diperkuat tanpa menghilangkan peran penting swasta sehingga tercipta keadilan ekonomi,” ujarnya.
Piter juga menyoroti kondisi sejumlah daerah penghasil tambang yang menikmati pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi belum mampu menurunkan angka kemiskinan secara signifikan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa hasil eksploitasi sumber daya alam belum sepenuhnya kembali kepada masyarakat di daerah penghasil.
“Banyak daerah yang pertumbuhan ekonominya di atas rata-rata nasional karena sektor tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah. Itu menunjukkan manfaat kekayaan alam belum benar-benar dirasakan rakyat,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Piter menjelaskan bahwa kebijakan fiskal merupakan instrumen pemerintah untuk mengelola pendapatan dan pengeluaran negara. Pendapatan negara sebagian besar berasal dari pajak, sedangkan pengeluaran dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, subsidi, hingga bantuan sosial. Karena itu, setiap kebocoran fiskal akan mengurangi kemampuan negara membiayai pembangunan.
Untuk meminimalkan kebocoran, ia mendorong pemerintah mempercepat digitalisasi sistem administrasi fiskal melalui pemanfaatan teknologi, termasuk artificial intelligence (AI), guna mendeteksi transaksi mencurigakan secara otomatis. Langkah tersebut perlu didukung dengan penguatan audit, integrasi data antar-kementerian dan lembaga, serta peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak dan pengelolaan aset negara.
Di sisi lain, Piter menilai efektivitas aparat penegak hukum (APH) juga menjadi faktor penting dalam mencegah kebocoran fiskal. Menurutnya, evaluasi terhadap peran dan fungsi APH perlu dilakukan agar pengawasan terhadap keuangan negara berjalan lebih optimal.
“Kita membutuhkan penegakan hukum yang kuat, tetapi yang tidak kalah penting adalah membangun budaya antikorupsi. Selama masyarakat masih memberikan toleransi terhadap korupsi, kebocoran fiskal akan terus terjadi,” kata Piter.
Ia menegaskan bahwa reformasi tata kelola fiskal harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup peningkatan kualitas regulasi, transparansi pengelolaan sumber daya alam, penguatan sistem pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten agar setiap rupiah uang negara benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat.
Penulis : lazir
Editor : ameri












