JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus berjalan. Program ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja atau buruh di tengah tekanan ekonomi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU diberikan selama dua bulan, yakni untuk periode Juni dan Juli 2025. Bantuan disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 dalam satu kali transfer.
“BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh,” ujar Putri dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (15/7/2025).
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia. Hingga saat ini, total BSU yang telah tersalurkan mencapai 82,69 persen. Rinciannya, tahap pertama sebesar 22,8 persen, tahap kedua 13,99 persen, tahap ketiga 30,33 persen, dan tahap keempat 15,49 persen. Distribusi masih terus berjalan melalui PT Pos Indonesia.
“Kami terus mengupayakan percepatan penyaluran BSU agar bantuan ini segera sampai ke tangan para pekerja yang membutuhkan. Koordinasi dengan pihak bank penyalur dan PT Pos terus kami intensifkan agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran,” kata Putri.
Lebih lanjut, Indah mengimbau pekerja dan buruh untuk memeriksa status penerima bantuan hanya melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekan. Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tautan tidak resmi dan potensi penipuan digital yang mengatasnamakan BSU.
“Bapak Menaker Prof Yassierli selalu mengingatkan kami supaya antisipasi jika akhir-akhir ini marak modus penipuan yang mengatasnamakan BSU dan Kementerian. Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” ujarnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













