JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total Rp4.482.000.000.
Penindakan dilakukan sepanjang Januari–Februari 2026 di enam provinsi sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang taat aturan. Denda tersebut akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa besaran sanksi berbeda untuk tiap perusahaan.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, operasi pengawasan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan—khususnya terkait penggunaan TKA—akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.
Ismail menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama tim Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelasnya.
Sebanyak 12 perusahaan yang dikenai sanksi berasal dari enam provinsi. Jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah, sedangkan nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP dari Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.
Daftar perusahaan yang dikenakan denda:
Sulawesi Tengah
- PT DSI — Rp84.000.000
- PT ITSS — Rp180.000.000
- PT GCNS — Rp150.000.000
- PT IMIP — Rp108.000.000
- PT RI — Rp252.000.000
- PT DSI (kedua) — Rp180.000.000
Kalimantan Barat
7. PT BAP (Kedua) — Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
8. PT UAI — Rp12.000.000
Kepulauan Riau
9. PT HKI — Rp336.000.000
10. PT GH — Rp18.000.000
Sumatera Utara
11. PT BIS (kedua) — Rp972.000.000
DKI Jakarta
12. PT CAA — Rp18.000.000
Kalau kamu mau, aku bisa bikin versi lead lebih tajam atau gaya feature biar cocok untuk portal berita tertentu.
Penulis : guntar
Editor : ameri













