Topik PP 34 Tahun 2021

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya (dok. rentak.id)

Nasional

Pengawasan Diperketat, Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan

Nasional | Senin, 23 Februari 2026 - 20:21 WIB

Senin, 23 Februari 2026 - 20:21 WIB

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).