
Nasional | Senin, 23 Februari 2026 - 20:21 WIB
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).