Pemerintah Perpanjang Keringanan Iuran JKK bagi Industri Padat Karya hingga Januari 2026

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi (dok. rentak.id)

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi (dok. rentak.id)

JAKARTA – Pemerintah memperpanjang masa berlaku keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi industri padat karya hingga Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional serta pelindungan tenaga kerja di tengah tantangan global dan domestik.

Perpanjangan tersebut dibahas dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025), dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2025. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, dan dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga.

“Ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap perekonomian nasional. Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari program pemulihan. Permenakernya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” kata Cris Kuntadi dalam sambutannya.

Cris menjelaskan, revisi PP tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi perusahaan di sektor industri padat karya yang saat ini masih terdampak tekanan ekonomi. “Ini penting untuk meringankan beban perusahaan agar tetap bisa bertahan dan menyerap tenaga kerja,” jelasnya.

Kedua, revisi ini tetap menjamin pelindungan pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. “Meskipun ada keringanan iuran, aspek perlindungan tidak boleh dikurangi. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegas Cris.

Tujuan ketiga adalah memastikan agar manfaat yang diterima peserta program jaminan sosial tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang tidak kalah penting, kami ingin memastikan perusahaan tetap patuh terhadap kewajiban mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses perubahan kebijakan ini. “Prosesnya harus terbuka. Dan itu sudah kami lakukan. Bahkan inisiatif revisi ini juga telah kami ajukan kepada Presiden,” katanya.

Cris berharap pembahasan RPP dapat rampung dalam rapat hari itu juga agar segera dilanjutkan ke tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Kalau pembahasan ini tertunda, maka semua proses selanjutnya juga akan mundur. Maka saya sangat berharap hari ini bisa tuntas,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru