JAKARTA – Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyatakan dukungan penuh kepada keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone yang menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penghancuran bangunan cagar budaya eks Rumah Dinas (Rumdis) Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Gorontalo ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Koordinator MADYA, Jhohannes Marbun, menegaskan langkah hukum tersebut merupakan upaya penting untuk menegakkan perlindungan terhadap warisan sejarah bangsa sekaligus menguji komitmen negara dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kami, Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA), mendukung keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone melakukan langkah hukum dengan melaporkan tindakan penghancuran bangunan cagar budaya eks Rumdis Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Gorontalo ke Polda Gorontalo. Bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan menjadi simbol perjuangan masyarakat Gorontalo dalam melawan penjajahan serta memperkuat persatuan untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Jhohannes dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, bangunan bersejarah tersebut merupakan bukti autentik perjalanan sejarah bangsa yang tidak semestinya dihancurkan demi kepentingan ekonomi sesaat.
Jhohannes menilai penghancuran bangunan itu mencerminkan praktik yang disebut MADYA sebagai “serakahnomic”, yakni pembangunan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek tanpa mempertimbangkan nilai sejarah, kebudayaan, identitas bangsa, dan kepentingan generasi mendatang.
“Dalam paradigma serakahnomic, bangunan bersejarah hanya dipandang sebagai aset ekonomi. Padahal, berdasarkan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, warisan budaya merupakan kekayaan bangsa yang wajib dilindungi, dilestarikan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pembongkaran dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut patut diduga bukan sekadar pembongkaran fisik, tetapi juga penghilangan bukti sejarah bangsa.
“Negara tidak boleh membiarkan preseden seperti ini terjadi. Jika dibiarkan, maka kita sedang kehilangan bagian penting dari identitas nasional,” tegasnya.
MADYA juga menilai pelaporan yang dilakukan keluarga Nani Wartabone merupakan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga warisan sejarah Indonesia.
Rumah Jawatan Pos dan Telegraf Gorontalo, lanjut Jhohannes, memiliki keterkaitan erat dengan perjuangan rakyat Gorontalo yang dipimpin Nani Wartabone pada peristiwa patriotik 23 Januari 1942, sehingga keberadaannya memiliki nilai historis yang tidak tergantikan.
Di sisi lain, pelaporan tersebut juga menjadi kritik terhadap lambannya respons aparat penegak hukum dalam melindungi aset budaya.
“Sejak proses pembongkaran berlangsung, masyarakat, budayawan, akademisi, dan pemerhati sejarah telah berulang kali menyampaikan keberatan serta meminta aparat bertindak. Namun bangunan terus dibongkar hingga kehilangan keutuhan fisiknya,” ungkapnya.
Menurut MADYA, dugaan tindak pidana terhadap cagar budaya bukan merupakan delik aduan sehingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk segera bertindak tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban.
“Apabila aparat bergerak sejak awal, kemungkinan besar kerusakan dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan. Karena itu, laporan keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone bukanlah awal penegakan hukum, melainkan alarm keras bahwa mekanisme perlindungan hukum sebelumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Dalam pernyataannya, MADYA juga menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, meminta Kapolda Gorontalo membentuk tim penyelidikan yang independen, profesional, dan transparan untuk mengusut seluruh dugaan tindak pidana tanpa membedakan status sosial maupun jabatan pihak yang diduga terlibat.
Kedua, mendesak penyidik, baik dari PPNS maupun Kepolisian, segera mengamankan seluruh alat bukti, dokumen perizinan, rekaman, material bangunan yang tersisa, serta memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pembongkaran agar tidak terjadi hilangnya barang bukti.
Ketiga, meminta Kementerian Kebudayaan bersama Tim Ahli Cagar Budaya dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan cagar budaya di Indonesia, khususnya di Gorontalo.
Keempat, mendesak DPRD Provinsi Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset yang memiliki nilai sejarah.
Jhohannes menegaskan, kualitas negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang dimiliki, tetapi dari keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil.
“Apabila hukum gagal melindungi warisan sejarah bangsa, maka sesungguhnya negara sedang kehilangan sebagian legitimasi moralnya di hadapan rakyat. Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone telah menunjukkan keberanian moral untuk mempertahankan kehormatan sejarah. Kini masyarakat menunggu keberanian yang sama dari aparat penegak hukum, karena bangsa yang membiarkan sejarahnya dihancurkan pada akhirnya akan kehilangan arah masa depannya,” tutup Jhohannes.
Penulis : lazir
Editor : ameri






