Kemendikdasmen Ubah PPDB Jadi SPMB Mulai 2025, Berikut Aturan Lengkapnya

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan nama mekanisme penerimaan siswa baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025.

Perubahan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (30/1/2025).

Ia menegaskan bahwa penggantian nama tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan perbaikan dalam sistem pendidikan nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Ada beberapa kelemahan dalam sistem lama (PPDB) yang harus kami perbaiki, sehingga lahirlah SPMB ini sebagai solusi,” ujar Mu’ti.

4 Jalur Pendaftaran dalam SPMB 2025

Dalam pelaksanaan SPMB 2025, terdapat empat jalur utama yang dapat diikuti oleh calon murid, yaitu:

1. Jalur Domisili – Mengutamakan calon murid yang berdomisili di sekitar sekolah yang dituju.

2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan.

3. Jalur Mutasi – Khusus bagi anak-anak yang orang tuanya mengalami perpindahan domisili karena alasan pekerjaan atau lainnya.

4. Jalur Prestasi – Memberikan kesempatan bagi siswa dengan pencapaian akademik atau non-akademik untuk diterima berdasarkan prestasi mereka.

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 di Setiap Jenjang

Sama seperti sistem sebelumnya, SPMB tetap menerapkan persyaratan umum yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju. Berikut detail persyaratannya:

1. Syarat Masuk SD (Sekolah Dasar)

Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.

Calon murid berusia 7 tahun akan diprioritaskan dalam seleksi penerimaan.

Anak berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 masih dapat mendaftar dengan syarat:

Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau, jika tidak tersedia, dari dewan guru di sekolah terkait.

2. Syarat Masuk SMP (Sekolah Menengah Pertama)

Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.

Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. Syarat Masuk SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan)

Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.

Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SPMB 2025, Solusi untuk Pendidikan yang Lebih Baik

Perubahan dari PPDB ke SPMB ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas dan adil bagi seluruh calon murid di Indonesia. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan agar setiap anak bisa mendapatkan kesempatan belajar yang setara.***

Dengan sistem baru ini, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam penerimaan siswa baru dan pendidikan berkualitas bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Dua Tahun Belajar Pagi-Sore, SMAN 7 Pontianak Akhirnya Dapat Bantuan Revitalisasi
Kunjungi Rumah Mahasiswa Unram, Lalu Hadrian Ungkap Pentingnya KIP Kuliah
SMA Unggul Garuda Jangkau 51 Titik, Penerimaan Siswa Baru 2027/2028 Disosialisasikan
Orang Tua Siswa Buka Suara, Hetifah Soroti Keamanan Asrama Sekolah Rakyat Samarinda
Lantik 162 Pejabat Kemendikdasmen, Abdul Mu’ti Tekankan Birokrasi yang Melayani
Toreh Sejarah Baru, Pramuka MA Khomsani Nur Lumajang Gelar Pelantikan Perdana
Dulu Bocor dan Rusak, Kini SDN Cirimekar 02 Bogor Punya Ruang Kelas Lebih Nyaman
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Sekolah, Korban Capai 1.000 Orang

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Dua Tahun Belajar Pagi-Sore, SMAN 7 Pontianak Akhirnya Dapat Bantuan Revitalisasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Kunjungi Rumah Mahasiswa Unram, Lalu Hadrian Ungkap Pentingnya KIP Kuliah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:44 WIB

SMA Unggul Garuda Jangkau 51 Titik, Penerimaan Siswa Baru 2027/2028 Disosialisasikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Orang Tua Siswa Buka Suara, Hetifah Soroti Keamanan Asrama Sekolah Rakyat Samarinda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Lantik 162 Pejabat Kemendikdasmen, Abdul Mu’ti Tekankan Birokrasi yang Melayani

Berita Terbaru