JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan nama mekanisme penerimaan siswa baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025.
Perubahan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
Ia menegaskan bahwa penggantian nama tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan perbaikan dalam sistem pendidikan nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Ada beberapa kelemahan dalam sistem lama (PPDB) yang harus kami perbaiki, sehingga lahirlah SPMB ini sebagai solusi,” ujar Mu’ti.
4 Jalur Pendaftaran dalam SPMB 2025
Dalam pelaksanaan SPMB 2025, terdapat empat jalur utama yang dapat diikuti oleh calon murid, yaitu:
1. Jalur Domisili – Mengutamakan calon murid yang berdomisili di sekitar sekolah yang dituju.
2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan.
3. Jalur Mutasi – Khusus bagi anak-anak yang orang tuanya mengalami perpindahan domisili karena alasan pekerjaan atau lainnya.
4. Jalur Prestasi – Memberikan kesempatan bagi siswa dengan pencapaian akademik atau non-akademik untuk diterima berdasarkan prestasi mereka.
Syarat Pendaftaran SPMB 2025 di Setiap Jenjang
Sama seperti sistem sebelumnya, SPMB tetap menerapkan persyaratan umum yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju. Berikut detail persyaratannya:
1. Syarat Masuk SD (Sekolah Dasar)
Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
Calon murid berusia 7 tahun akan diprioritaskan dalam seleksi penerimaan.
Anak berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 masih dapat mendaftar dengan syarat:
Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau, jika tidak tersedia, dari dewan guru di sekolah terkait.
2. Syarat Masuk SMP (Sekolah Menengah Pertama)
Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. Syarat Masuk SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan)
Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SPMB 2025, Solusi untuk Pendidikan yang Lebih Baik
Perubahan dari PPDB ke SPMB ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas dan adil bagi seluruh calon murid di Indonesia. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan agar setiap anak bisa mendapatkan kesempatan belajar yang setara.***
Dengan sistem baru ini, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam penerimaan siswa baru dan pendidikan berkualitas bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.
Penulis : lazir
Editor : ameri