JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) angkat bicara terkait beredarnya dokumen pengadaan barang dan jasa di masyarakat yang mengatasnamakan program Digitalisasi Pembelajaran berupa Interactive Flat Panel (IFP), program Revitalisasi Satuan Pendidikan, serta sejumlah program pengadaan lainnya.
Kemendikdasmen menegaskan, dokumen yang beredar tersebut tidak bersumber dari kebijakan, keputusan, maupun mekanisme resmi kementerian.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengklaim adanya kerja sama dengan Kemendikdasmen.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kemendikdasmen,” ujar Faisal di Jakarta, dikutip Senin (12/1/2026).
Kemendikdasmen menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh informasi resmi pengadaan hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.
Sebagai langkah pencegahan, Kemendikdasmen mengingatkan satuan pendidikan, pemerintah daerah, serta masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi pengadaan yang tidak bersumber dari saluran resmi kementerian.
Jika menemukan indikasi penipuan atau informasi mencurigakan, masyarakat diminta segera melakukan klarifikasi melalui kanal resmi Kemendikdasmen.
Penulis : lazir
Editor : ameri













