Kemendikdasmen Pastikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gratis untuk Semua Murid

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tes Kamampuan Akademik anak 2025 gratis (ilustrasi oleh ai-rentak.id)

Tes Kamampuan Akademik anak 2025 gratis (ilustrasi oleh ai-rentak.id)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 tidak dipungut biaya. Murid dan orang tua tidak dibebankan biaya apa pun untuk mengikuti tes ini.

TKA merupakan program resmi pemerintah yang bertujuan memetakan capaian akademik murid secara adil, terukur, dan kredibel. Tes ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, hingga SMK/MAK.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan larangan pungutan biaya bagi peserta TKA.

“Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Dana pelaksanaan dibebankan pada anggaran pemerintah. Sekolah atau madrasah dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua. Persiapan dilakukan sebagai bagian dari proses pembelajaran dengan memanfaatkan sumber daya sekolah dan pemerintah,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Materi dan kemampuan yang diukur dalam TKA telah diatur melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 untuk jenjang SMA/MA/SMK sederajat, serta Peraturan Kepala BSKAP Nomor 47 Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs sederajat. Peraturan tersebut memuat ruang lingkup tes, cakupan materi, kompetensi yang diukur pada setiap mata pelajaran, serta contoh soal sebagai acuan guru dan murid.

Untuk memudahkan persiapan, pemerintah menyediakan paket simulasi TKA yang bisa diakses gratis kapan saja melalui laman resmi pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka.

Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi menyesatkan terkait biaya TKA. Jika ada pungutan atau kewajiban mengikuti program berbayar yang mengatasnamakan TKA, masyarakat diminta segera melapor ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan TKA 2025 dapat berlangsung adil, kredibel, dan tidak membebani murid maupun orang tua.

Penulis : reni diana

Editor : ameri

Berita Terkait

20 Talenta Vokasi Indonesia Siap Bertarung di WorldSkills Competition 2026 Shanghai
Kekerasan Anak Terjadi di Rumah, Sekolah hingga Pesantren, DPR Soroti Sistem Perlindungan
SatuBeasiswa Indonesia Himpun 465 Jenis Beasiswa dari Berbagai Lembaga
PTGMI Lumajang Edukasi 100 Santri, Ajarkan Cara Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut
200 Mahasiswa Dikukuhkan di AMN Surabaya, Kemdiktisaintek: Keragaman adalah Kekuatan
Sekolah di Yogyakarta Perkuat Literasi dan Numerasi Lewat STEM Berbasis PISA
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
Dua Ruang Kelas Roboh Akibat Gempa Nagekeo, Guru SD Katolik Doki Tak Berhenti Mengajar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:08 WIB

20 Talenta Vokasi Indonesia Siap Bertarung di WorldSkills Competition 2026 Shanghai

Rabu, 16 September 2026 - 15:09 WIB

Kekerasan Anak Terjadi di Rumah, Sekolah hingga Pesantren, DPR Soroti Sistem Perlindungan

Rabu, 16 September 2026 - 14:01 WIB

SatuBeasiswa Indonesia Himpun 465 Jenis Beasiswa dari Berbagai Lembaga

Rabu, 16 September 2026 - 10:23 WIB

PTGMI Lumajang Edukasi 100 Santri, Ajarkan Cara Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Minggu, 13 September 2026 - 08:15 WIB

200 Mahasiswa Dikukuhkan di AMN Surabaya, Kemdiktisaintek: Keragaman adalah Kekuatan

Berita Terbaru