JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 tidak dipungut biaya. Murid dan orang tua tidak dibebankan biaya apa pun untuk mengikuti tes ini.
TKA merupakan program resmi pemerintah yang bertujuan memetakan capaian akademik murid secara adil, terukur, dan kredibel. Tes ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, hingga SMK/MAK.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan larangan pungutan biaya bagi peserta TKA.
“Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Dana pelaksanaan dibebankan pada anggaran pemerintah. Sekolah atau madrasah dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua. Persiapan dilakukan sebagai bagian dari proses pembelajaran dengan memanfaatkan sumber daya sekolah dan pemerintah,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Materi dan kemampuan yang diukur dalam TKA telah diatur melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 untuk jenjang SMA/MA/SMK sederajat, serta Peraturan Kepala BSKAP Nomor 47 Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs sederajat. Peraturan tersebut memuat ruang lingkup tes, cakupan materi, kompetensi yang diukur pada setiap mata pelajaran, serta contoh soal sebagai acuan guru dan murid.
Untuk memudahkan persiapan, pemerintah menyediakan paket simulasi TKA yang bisa diakses gratis kapan saja melalui laman resmi pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka.
Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi menyesatkan terkait biaya TKA. Jika ada pungutan atau kewajiban mengikuti program berbayar yang mengatasnamakan TKA, masyarakat diminta segera melapor ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan TKA 2025 dapat berlangsung adil, kredibel, dan tidak membebani murid maupun orang tua.
Penulis : reni diana
Editor : ameri













