Guntur Romli Sebut Sidang Hasto Kristiyanto di Sidang Tipikor Sebagai Daur Ulang Perkara Lama

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara PDIP, Guntur Romli (dok. rentak.id)

Juru bicara PDIP, Guntur Romli (dok. rentak.id)

JAKARTA – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/5/2025), dipenuhi simpatisan dan kader PDI Perjuangan. Mereka hadir untuk memberi dukungan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kembali duduk di kursi pesakitan.

Namun di balik sorotan kamera dan agenda persidangan, muncul tudingan keras dari juru bicara PDIP, Guntur Romli, yang menyebut proses hukum ini tak lebih dari “sidang daur ulang”.

“Ini bukan sidang baru, ini daur ulang perkara lama yang sudah inkrah. Tujuannya jelas: menjadikan Saudara Hasto sebagai target tahanan politik,” kata Guntur tegas kepada wartawan usai sidang yang menghadirkan saksi Rizky Aprilia.

Menurut Guntur, perkara yang kini menyeret Hasto tak lain adalah kasus yang pernah menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Agustina Ivo, dan Saeful Bahri—semuanya sudah diputus dengan kekuatan hukum tetap. Ia menyebut tidak ada kerugian negara yang timbul dalam perkara itu.

“Kasus ini sudah selesai. Putusan Pengadilan Tipikor No. 18/PK/2020 dan 28/PK/2020 juga telah menegaskan bahwa Hasto tidak terlibat. Jadi kenapa dipaksakan lagi?” ujarnya.

Di ruang sidang yang penuh sesak itu, tampak sejumlah tokoh PDIP turut hadir memberikan dukungan. Di antaranya anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dan Irjen Pol (Purn) Safaruddin, mantan Komisi III Komjen Pol (Purn) Nurdin, Ketua DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, serta sejumlah tokoh dari Banyuwangi dan Riau.

Turut hadir pula Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Letjen (Purn) Ganip Warsito, Mayjen TNI Mar (Purn) Saud Tambatua, serta Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo.

Meski mengapresiasi langkah majelis hakim yang menggelar tiga sidang dalam sepekan demi mempercepat proses, Guntur menilai upaya KPK memanggil saksi-saksi yang tidak relevan adalah pemborosan anggaran negara.

“Saksi seperti Doni Tri Istiqomah bahkan membantah dirinya adalah orang kepercayaan Sekjen. Itu membuktikan bahwa dakwaan JPU lemah,” ungkapnya.

Guntur pun menegaskan kembali pandangan bahwa proses hukum terhadap Hasto sarat kepentingan politik. “Masyarakat bisa menilai sendiri, tekanan politik kekuasaan begitu telanjang dalam kasus ini. Maka benar jika publik menyebut Hasto sebagai tahanan politik,” katanya.

Berita Terkait

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual
Ketua Umum WLC Tunjuk Nurhayati sebagai Wakil Ketua Umum

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:33 WIB

Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB